Lappung – Palu hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang telah diketuk.
Kopda Bazarsyah, prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan brutal terhadap 3 anggota polisi di Waykanan, Lampung, dijatuhi hukuman mati.
Baca juga : Begal Sadis yang Tembaki IRT di Lampung Diringkus Bersama Narkoba
Tak hanya itu, ia juga dipecat dari dinas militer.
Putusan maksimal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.
“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” tegas Hakim Ketua Fredy sambil mengetuk palu, menandai akhir dari persidangan tingkat pertama ini.
Menanggapi vonis tersebut, Kopda Bazarsyah melalui tim kuasa hukumnya tidak menunggu lama.
Mereka secara tegas menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Baca juga : Tembak 3 Polisi di Lokasi Judi Waykanan Lampung, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati
“Kami dan tim kuasa hukum, kita mengajukan banding,” ujar pengacara Bazarsyah langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo menilai Kopda Bazarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Meski demikian, majelis hakim membebaskan Bazarsyah dari dakwaan primer pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang diajukan oleh Oditur Militer.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan subsider,” jelas Hakim Fredy.
Majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Bazarsyah.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak
Sebaliknya, sejumlah faktor menjadi pertimbangan yang memberatkan, antara lain:
- Perbuatan dilakukan dengan sadar dan sengaja.
- Terlibat dalam praktik perjudian saat jam dinas.
- Terlibat dalam jual-beli senjata api ilegal.
- Residivis, sebelumnya pernah dihukum karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” tandas majelis hakim.
Pihak Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menyatakan menerima pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Kedua belah pihak diberi waktu hingga Selasa, 19 Agustus 2025, untuk menyerahkan memori banding.
Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak





Lappung Media Network