Lappung – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Lampung terus menjadi sorotan publik.
LBH Bandarlampung menilai pemerintah daerah gagal melakukan pengawasan, menyusul terlantarnya nasib para pekerja di dua BUMD, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang hak-haknya diabaikan meski telah menempuh jalur hukum.
Kasus paling memprihatinkan terjadi di PT LEB. Sapto Aji Prabowo dari LBH Bandarlampung mengungkapkan bahwa penunggakan gaji di perusahaan tersebut berdampak fatal.
Seorang eks pekerja bernama Audi Titaheluw wafat pada September 2025 dalam kondisi hak gajinya belum dibayarkan perusahaan sejak Maret 2025.
“Hingga Audi Titaheluw meninggal dunia, perusahaan belum juga membayarkan gaji serta hak-hak normatifnya.
“Nasib serupa juga dialami karyawan PT LEB lainnya yang kini hidup tanpa kepastian,” kata Sapto, Senin, 26 Januari 2026.
Sementara itu, nasib 7 eks pekerja PT Wahana Raharja juga masih terkatung-katung.
Meski Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memenangkan gugatan mereka pada Desember 2024 lalu dan mewajibkan perusahaan membayar tunggakan sebesar Rp326.087.940, hingga kini putusan tersebut diabaikan oleh manajemen.
LBH menilai perubahan status hukum PT Wahana Raharja dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroda (Perseroan Daerah) tidak serta merta menghapus dosa masa lalu perusahaan terhadap karyawannya.
“Pemerintah Daerah Provinsi Lampung tidak bisa berdalih. Kami sudah menyurat ke Gubernur, Ketua DPRD, hingga Kemendagri, namun pengabaian masih terjadi,” tambah Sapto.
Atas dasar itu, LBH Bandarlampung memperingatkan jajaran Direksi BUMD, Gubernur, dan DPRD Lampung bahwa pembiaran ini bukan hanya pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
LBH mendorong otoritas terkait segera melakukan eksekusi pembayaran hak pekerja untuk mencegah sengketa administratif yang lebih luas.





Lappung Media Network