Lappung.COM – Simak artikel OpiniMahe edisi terkini, yang mengulas tentang: Menata Kawasan Hutan Lampung dan Konflik Agraria.
Menata Kawasan Hutan Lampung: Dari Konflik ke Reforma Agraria
Oleh: Mahendra Utama*
Realitas Hutan Register yang Telah Berubah
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkap fakta mengejutkan: dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah beralih fungsi menjadi permukiman padat yang dilengkapi fasilitas publik.
“Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Kondisi ini telah berlangsung puluhan tahun dan sulit direstorasi secara total, sehingga memerlukan skema regulasi penataan legalitas yang realistis.
Konflik Agraria sebagai Cermin Ketimpangan Struktural
Terdapat 47 konflik agraria yang terpetakan di Provinsi Lampung, dan sekitar 45 persen telah ditangani melalui skema PP Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam kerangka teori konflik agraria, Christodoulou menyatakan bahwa “Agrarian Reform is the offspring of Agrarian Conflict” reforma agraria lahir dari konflik agraria itu sendiri.
Konflik di Lampung bersumber dari ketimpangan penguasaan lahan, inkonsistensi tata ruang, dan lemahnya penegakan kewajiban pemegang konsesi.
Optimalisasi Aset dan Perlindungan Masyarakat
Penertiban kawasan hutan juga menyangkut keadilan distributif. Pemerintah telah mencabut HGU seluas 85.244 hektare yang dikuasai PT Sugar Group Companies di Lampung.
Langkah ini membuka ruang bagi redistribusi lahan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan prinsip fungsi sosial tanah.
Namun, pencabutan HGU tanpa skema pemanfaatan yang jelas berisiko menciptakan kekosongan pengelolaan. Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam merancang pemanfaatan aset tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat dan peningkatan PAD.
Reforma Agraria sebagai Jalan Keluar
Penyelesaian persoalan hutan register di Lampung menuntut pendekatan yang mengombinasikan kepastian hukum, keadilan distributif, dan keberlanjutan lingkungan.
Lipton menegaskan bahwa land reform adalah “laws with the main goal of reducing poverty by substantially increasing the proportion of farmland controlled by the poor, and thereby their income, power or status”.
Dengan mempercepat deliniasi kawasan hutan register dan melibatkan pemerintah daerah secara aktif, Lampung dapat mentransformasi konflik berkepanjangan menjadi fondasi reforma agraria yang berkeadilan. (*)
——————————————————-‐———
* Penulis; Mahendra Utama, Pemerhati Pembangunan.





Lappung Media Network