Lappung – Ancam bunuh tetangga berujung penjara, Polsek Gunungsugih mengamankan DWY (21) warga dusun Karang Sari kampung Fajar Bulan kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curat dan Penadah
Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan pers secara tertulis kepada awak media.
“Pelaku menghampiri korban yang sedang duduk di ruang belakang bersama istri, Kamis (17/03/22), sekira pukul 10.00 WIB, pelaku datang mengendarai sepeda motor sambil lalu turun dan menghampiri korban, pelaku menyatakan tidak menyimputi Regi, sebelumnya korban mencari Regi dan tidak menuduh Pelaku nyumputi Regi,” kata Wawan Budiarto, Sabtu (19/03/22).
DWY tetap saja emosi pada korban, sembari keluar rumah mengambil balok kayu menantang korban untuk adu fisik.
“Kalau berani, keluar sini kita berantam. Sambil memegang kayu DWY mengancam akan membunuh korban sembari mengeluarkan kata-kata kasar berulang,” ungkap Kapolsek Gunungsugih.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Bekuk Pencuri Motor Kelas Berat
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Gunungsugih dan dilakukan mediasi namun pelaku tidak mau. Kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku DWY kami jerat dengan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara,’’ tegas Wawan.





Lappung Media Network