Lappung – Seorang pria berinisial RH asal Pekon Belu, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kota Agung atas kasus dugaan penjambretan terhadap pelajar.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Kota Agung Ditangkap Polisi
RH diduga melakukan upaya perampasan secara paksa terhadap handphone merek Oppo A15 milik pelajar asal Pekon Kota Batu di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu pada 10 April 2022 lalu. RH kemudian berhasil diamankan warga setempat karena sepeda motor yang ia tumpangi kehabisan bensin.
Keterangan ini disampaikan Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng dalam keterangan tertulisnya pada 11 April 2022. Menurut Sugeng, RH diduga telah melakukan aksi serupa sebelumnya sebanyak dua kali.
”Tersangka berhasil diamankan, namun rekannya yang merupakan anak di bawah umur melarikan diri dari TKP [Tempat Kejadian Perkara],” beber Sugeng.
Baca Juga : Pemakai Sabu di Kota Agung Ditangkap Polisi
RH menurut Sugeng kini telah diamankan berikut dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone merek Oppo A15, senjata tajam jenis pisau dan tiga unit motor yakni Yamaha Aerox BE 6548 VE, Honda Beat BE 2161 ZT dan Honda Scoopy BE 6728 UI.
“Handphone Oppo milik korban, senjata tajam milik tersangka dan motor yang dipergunakan saat aksi kejahatan milik rekan-rekan tersangka,” kata Sugeng.





Lappung Media Network