Lappung – Penyandang disabilitas di Bandar Lampung sulit mengakses program bantuan sosial pemerintah karena tidak terdata pada administrasi kependudukan (Adminduk).
Baca Juga : Hak Penyandang Disabilitas di Bandar Lampung Seratus Persen Akan Dipenuhi
Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, menjelaskan bantuan sosial disalurkan bagi warga yang terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
“Bukan tidak terdata tapi tidak bisa didata karena tidak memiliki e-KTP, karena masuknya data di DTKS syaratnya ya e-KTP itu,” kata dia di Bandar Lampung pada Kamis, 14 April 2022.
Pemkot Bandar Lampung, lanjut dia, sejauh ini memberikan bantuan berupa barang kebutuhan langsung penyandang disabilitas.
“Berupa alat pendengaran untuk yang tunarungu. Kalau seperti bantuan PKH gak mungkin mereka dapat,” ujar dia.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya melakukan pendataan dan perekaman e-KTP dan KIA dengan jemput bola.
Data penyandang disabilitas diperoleh dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial dan Disdikbud Kota Bandar Lampung lewat data pokok pendidikan (dapodik).
“Kita meminta data disabilitas dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. Karena Dinas Pendidikan membawahi 8 SLBN Provinsi Lampung yang ada di Kota Bandar Lampung,” kata dia.





Lappung Media Network