Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Pemuda Asal Desa Way Hui Tega Cabuli Keponakan Sendiri di Toilet Masjid

    Pemuda Asal Desa Way Hui Tega Cabuli Keponakan Sendiri di Toilet Masjid

    Editor by Editor
    20/05/2022
    in Modus
    Pemuda Asal Desa Way Hui Tega Cabuli Keponakan Sendiri di Toilet Masjid

    Suasana Konferensi Pers Kasus Pencabulan atas nama tersangka L, Jumat 20 Mei 2022. Foto arsip Polda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemuda asal Desa Way Hui tega cabuli keponakan sendiri di toilet Masjid.

    Dia melancarkan aksinya terhadap korban MRF yang masih berusia 8 tahun, dengan modus menjanjikan uang Rp5 sampai Rp10 ribu jika bersedia meladeni nafsu bejadnya tersebut.

    Baca Juga : Warga Asal Desa Belanti Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

    Kepada awak media pada Jumat 20 Mei 2022, Wadir Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan bahwa Pria 35 tahun berinisial L itu diduga telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut di sebanyak empat lokasi.

    “Yang pertama dilakukan di kamar mandi rumah kerabatnya, lalu kedua dan ketiga kali di lokasi rumah nenek korban, dan keempat dilakukan oleh Tersangka di toilet Masjid wilayah Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan,” jelasnya.

    Penangkapan terhadap L dilakukan usai diterimanya laporan dari pihak keluarga, pada 14 Maret 2022 kemarin, dan tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 310 / III / 2022 / SPKT / Polda Lampung.

    “Atas perbuatannya, Tersangka terancam dikenakan hukuman pidana sesuai dengan yang diancam dan diatur pada Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” lanjut Wadir Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.

    Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditangkap Polsekta TKB Diduga Mencabuli Anak

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung selanjutnya akan melakukan pelengkapan berkas, untuk secepatnya melaksanakan tahap I dan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, agar dapat segera disidangkan ke Pengadilan.

    Via: Eka Putra
    Tags: Perlindungan AnakPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dinas PU Bandar Lampung Kembali Bangun Jembatan Pulau Pasaran

    Next Post

    Dua Warga Asal Pesawaran Ditangkap Polsek TBU

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung

      Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Sih Perbedaan Maag dan Asam Lambung? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 8 Cara Hidup Sehat Tanpa Diet Ketat: Tips Menjaga Berat Badan Secara Alami

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 4 Calon Ketua Apindo Lampung Bersaing, Incumbent Ikut

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 8 Fakta Menarik tentang Keris: Warisan Budaya dan Pusaka Nusantara yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan Keris Jawa dan Keris Bali: Mengenal Ciri Khas, Filosofi, dan Keunikannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved