Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    Irjen by Irjen
    22/01/2026
    in Modus
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    Kapolres Waykanan, AKBP Didik Kurnianto dalam konferensi pers di Mako Polsek Blambangan Umpu. Foto: Arsip Mapolres Waykanan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Aksi nekat komplotan pencuri kabel listrik di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) akhirnya terhenti di tangan polisi.

    Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus 3 pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara berupa kabel PLN sepanjang total 24,5 kilometer.

    Baca juga : Negara Rugi Rp2,9 Miliar, Sekwan DPRD Lampung Utara Ditahan Kejati

    Tak main-main, akibat ulah tikus kabel ini, kerugian yang ditanggung PT PLN (Persero) ditaksir menembus angka Rp1,1 miliar.

    Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diungkap langsung oleh Kapolres Waykanan, AKBP Didik Kurnianto dalam konferensi pers di Mako Polsek Blambangan Umpu, Kamis, 22 Januari 2026.

    Turut hadir dalam ekspose tersebut jajaran manajemen PLN UP3 Kotabumi dan ULP Blambangan Umpu.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pihak PLN yang mendapati jaringan listrik di Kampung Gunung Sangkaran putus dan hilang.

    3 tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (31), JY (22), dan RY (19). Ketiganya merupakan warga setempat dan penduduk Kampung Negeri Baru, Waykanan.

    Modus operandi para pelaku tergolong nekat dan membahayakan.

    Bermodalkan gergaji besi, mereka memanjat tiang listrik dan memotong kabel jenis AAACS (All Aluminium Alloy Conductor Strengthened) dan merek Voxsel yang sudah terpasang.

    “Mereka memotong kabel menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, lalu membawanya ke sebuah rumah kontrakan untuk dikupas dan diambil tembaganya,” ujar AKBP Didik.

    Target operasi mereka menyasar 2 jalur jaringan vital:

    1. Kabel Milik PLN ULP Martapura (Sumsel): Kabel sepanjang 20 KM di jalur sebelah kiri menuju OKU Timur yang saat itu sedang tidak dialiri listrik. Kerugian mencapai Rp1 miliar.
    2. Kabel Milik PLN ULP Blambangan Umpu: Kabel sepanjang 4,5 KM di jalur kanan yang sudah dialiri arus listrik. Kerugian sekitar Rp125,5 juta.

    Gunung Kabel

    Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu pada Senin malam, 12 Januari 2026.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar

    Berbekal informasi warga, polisi bergerak cepat menuju sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku RA di Kampung Gunung Sangkaran.

    Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan.

    Hasilnya mengejutkan, ketiga pelaku tertangkap basah sedang berkumpul bersama barang bukti yang menumpuk.

    “Di lokasi, kami menemukan ratusan gulungan kabel. Para pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” tambah Kapolres.

    Barang bukti yang disita petugas cukup fantastis, antara lain:

    • 45 gulungan kabel yang sudah dikupas.
    • 252 gulungan kulit kabel sisa kupasan.
    • Karung-karung berisi limbah kabel dan sarung tangan anti setrum bertuliskan 1000V.
    • Alat kejahatan berupa gergaji besi, puluhan mata gergaji, dan senjata tajam jenis golok.
    • 1 unit mobil Toyota Agya warna hitam dan 2 sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Ancaman Penjara

    Manajer PLN UP3 Kotabumi, Abrar, yang turut hadir mengapresiasi gerak cepat kepolisian.

    Pencurian ini tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga mengganggu keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan.

    Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun menanti para pelaku,” tegas Kapolres.

    Baca juga : Ironi 3 Tahun UU TPKS, Korban Anak di Lampung Belum Pernah Dapat Ganti Rugi

    Tags: AKBP Didik KurniantoBerita Waykanan Hari IniJalinsum WaykananKabel AAACSKriminal LampungLampungMaling kabel listrikPencurian kabel PLNPencurian pemberatanPLN rugi 1 miliarPolres WaykananPolsek Blambangan UmpuTekab 308 PresisiWaykanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    Next Post

    Bertemu Raja Charles III, Prabowo Bawa Pulang Komitmen Inggris untuk Gajah Way Kambas

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus Timbun Durian, Penyelundupan 10 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar Digagalkan di Tol Lampung
    Modus

    Modus Timbun Durian, Penyelundupan 10 Kg Sabu Senilai Rp15 Miliar Digagalkan di Tol Lampung

    20/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026

      Ulasan 10 Ikan Hias Paling Digemari 2026: Cantik, Mudah Dipelihara dan Cocok untuk Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terbaik di Lampung: Ada Pantai Eksotis dan Taman Nasional yang Mendunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kebiasaan Sehari-hari Pemicu Hipertensi yang Wajib Dihindari

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Penyebab Obesitas pada Anak: Dampaknya, Upaya Pencegahan dan Penanganannya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved