Lappung – Aksi nekat komplotan pencuri kabel listrik di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) akhirnya terhenti di tangan polisi.
Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus 3 pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara berupa kabel PLN sepanjang total 24,5 kilometer.
Baca juga : Negara Rugi Rp2,9 Miliar, Sekwan DPRD Lampung Utara Ditahan Kejati
Tak main-main, akibat ulah tikus kabel ini, kerugian yang ditanggung PT PLN (Persero) ditaksir menembus angka Rp1,1 miliar.
Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diungkap langsung oleh Kapolres Waykanan, AKBP Didik Kurnianto dalam konferensi pers di Mako Polsek Blambangan Umpu, Kamis, 22 Januari 2026.
Turut hadir dalam ekspose tersebut jajaran manajemen PLN UP3 Kotabumi dan ULP Blambangan Umpu.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pihak PLN yang mendapati jaringan listrik di Kampung Gunung Sangkaran putus dan hilang.
3 tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (31), JY (22), dan RY (19). Ketiganya merupakan warga setempat dan penduduk Kampung Negeri Baru, Waykanan.
Modus operandi para pelaku tergolong nekat dan membahayakan.
Bermodalkan gergaji besi, mereka memanjat tiang listrik dan memotong kabel jenis AAACS (All Aluminium Alloy Conductor Strengthened) dan merek Voxsel yang sudah terpasang.
“Mereka memotong kabel menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, lalu membawanya ke sebuah rumah kontrakan untuk dikupas dan diambil tembaganya,” ujar AKBP Didik.
Target operasi mereka menyasar 2 jalur jaringan vital:
- Kabel Milik PLN ULP Martapura (Sumsel): Kabel sepanjang 20 KM di jalur sebelah kiri menuju OKU Timur yang saat itu sedang tidak dialiri listrik. Kerugian mencapai Rp1 miliar.
- Kabel Milik PLN ULP Blambangan Umpu: Kabel sepanjang 4,5 KM di jalur kanan yang sudah dialiri arus listrik. Kerugian sekitar Rp125,5 juta.
Gunung Kabel
Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu pada Senin malam, 12 Januari 2026.
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Himbara, Negara Rugi Rp2,5 Miliar
Berbekal informasi warga, polisi bergerak cepat menuju sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku RA di Kampung Gunung Sangkaran.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan.
Hasilnya mengejutkan, ketiga pelaku tertangkap basah sedang berkumpul bersama barang bukti yang menumpuk.
“Di lokasi, kami menemukan ratusan gulungan kabel. Para pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang disita petugas cukup fantastis, antara lain:
- 45 gulungan kabel yang sudah dikupas.
- 252 gulungan kulit kabel sisa kupasan.
- Karung-karung berisi limbah kabel dan sarung tangan anti setrum bertuliskan 1000V.
- Alat kejahatan berupa gergaji besi, puluhan mata gergaji, dan senjata tajam jenis golok.
- 1 unit mobil Toyota Agya warna hitam dan 2 sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Ancaman Penjara
Manajer PLN UP3 Kotabumi, Abrar, yang turut hadir mengapresiasi gerak cepat kepolisian.
Pencurian ini tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga mengganggu keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan.
Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun menanti para pelaku,” tegas Kapolres.
Baca juga : Ironi 3 Tahun UU TPKS, Korban Anak di Lampung Belum Pernah Dapat Ganti Rugi





Lappung Media Network