Lappung – Warga asal Kampung Haji Pemanggilan, Lampung Tengah diringkus polisi pada 19 Mei 2022.
Pria berinisial ZK yang diringkus itu kini berada di Polsek Terbanggi Besar.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Asal Haduyang Ratu Diamankan ke Mapolres Lampung Tengah
ZK ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Kampung Endang Sari, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Informasi soal penangkapan ZK ini diumumkan Kepala Polsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana.
Menurut Tatang, ZK diamankan satu jam setelah diduga mencuri motor milik Sriyati.
Keberadaan ZK diketahui dengan singkat karena ZK meninggalkan sepeda motornya sendiri di lokasi kejadian.
“Saat korban ke ruang tamu, korban kaget karena motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir semula. Namun korban juga terkejut melihat ada satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang kondisinya tidak bagus dan terparkir di pinggir jalan depan rumahnya,” beber Tatang dalam keterangan tertulisnya pada 20 Mei 2022.
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah warga, akhirnya diketahui identitas pemilik motor tanpa pelat nomor tadi.
Baca Juga : Jatanras Polda Lampung Asistensi Penanganan Kasus Pencurian Motor
Ternyata, jelas Tatang, pemilik motor tanpa pelat nomor tadi adalah pelaku berinisial ZK.
‘’Pelaku ZK dapat diamankan oleh petugas sekira pukul 18.30 Wib di rumahnya,’’ beber Tatang lagi.





Lappung Media Network