Lappung – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung curhat soal gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Nur Ramdhan selaku Plt Kepala BPKAD menyampaikan Pemkot Bandar Lampung merasa terbebani gaji PPPK.
“Masalah penggajian PPPK ini masih jadi kendala pemerintah daerah bila semuanya dibebankan kepada pemda,” kata dia, Senin, 30 Mei 2022.
Baca Juga : Gaji Honorer Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sudah Dicairkan
Dia menjelaskan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat kepada daerah masih terdampak refocusing penanganan pandemi Covid-19.
Sebelum recofusing, setiap bulannya Pemkot Bandarlampung menerima DAU dari pemerintah pusat sekitar Rp93 miliar, namun setelah direcofusing menjadi sekitar Rp85 miliar.
Meski membebani kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung, lanjut Ramdhan, pihaknya tetap membayarkan gaji PPPK, bagi yang telah mendapatkan surat keputusan (SK).
“Yang belum dapat SK memang belum dibayar karena mereka terhitung belum bekerja,” kata dia.
Pada tahun 2020 lalu, Pemkot Bandar Lampung mengangkat PPPK sebanyak 1.100 orang.
“Kalau satu orang (digaji) Rp3 juta (ada) sekitar Rp3 miliar alokasi gajinya untuk saat ini. Kalau semua dikasihkan ke pemda, beban kami akan tambah berat,” jelas dia.
Baca Juga : Sekolah Tatap Muka di Bandar Lampung Berlangsung Lancar
Sekretaris BPKAD Bandar Lampung ini menyampaikan hingga Triwulan II belanja pegawai Pemkot Bandarlampung sudah mendekati 40 persen.
“Sementara pemerintah menerbitkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, dimana belanja pegawai tidak boleh lebih dari 40 persen,” pungkas dia.





Lappung Media Network