Lappung – Akhirnya 2 pentolan Curanmor Lampung Timur ditangkap Polisi Resor Lampung Timur bersama unit Reskrim 5 Polsek jajaran.
Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Jabung, Polsek Pasir Sakti, Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Mataram Baru dan Polsek Jepara berhasil melumpuhkan aksi 2 pentolan Curanmor di wilayah hukum Lampung Timur.
Baca Juga : Tadah Barang Curian Warga Batanghari Ditangkap Polisi
Penangkapan 2 pentolan Curanmor di Lampung Timur yakni S (28) dan RS (27) warga Kecamatan Gunung Pelindung, dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin PS.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS mengungkap peristiwa penangkapan 2 pentolan Curanmor di Lampung Timur.
“Petugas gabungan berhasil mengamankan 2 pelaku Curanmor yakni S dan RS saat mereka berada di Desa Srimino Sari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (21/07/2022) malam,” ucap Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (23/07/2022).
Lanjut Zaky, berdasarkan data dari Polres Lampung Timur, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Selain melakukan curanmor di wilayah Mataram Baru, pelaku juga melakukan Curanmor di Pasir Sakti, Way Jepara, Jabung, Labuhan Maringgai,” tambah Zaky.
“Pelaku melakukan aksi Pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik Korban saat diparkir dengan kunci leter T,” katanya.
Baca Juga : Warga Asal Way Lima Pesawaran Ditangkap Karena Mencuri Motor
Karena melakukan perlawanan aktif saat upaya paksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
“Dari hasil upaya paksa tersebut petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai jenis dan kunci letter T,” pungkasnya.





Lappung Media Network