Lappung – Polres Lampung Timur menetapkan 2 oknum Kades jadi tersangka korupsi P3-TGAI. Setelah sebelumnya oknum anggota DPRD Lamtim, Wiwik Yuliana dan 2 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI
Hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022 daerah Batanghari, Lampung Timur.
Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap 2 oknum Kepala Desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengumumkan penetapan dua tersangka lagi dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
“Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka lagi dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan P3-TGAI tahun anggaran 2022 yaitu SH (50) profesi Kades Rejo Agung dan PW (55) profesi Kades Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari,” ujar Zaky Alkazar Nasution, Jumat (19/08/2022) siang.
Kedua oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar Rp19 juta.
“Penetapan tersangka pada keduanya adalah hasil pengembangan pemeriksaan tim penyidik terhadap 3 orang tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan terlebih dahulu,” imbuh Zaky Alkazar Nasution.
Diketahui tiga orang yang oleh Polres Lampung Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan dalam rangka penyidikan adalah WY yang merupakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan 2 Tim Suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari.
“5 tersangka ini diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp169 juta,” tandas Zaky Alkazar Nasution.
Dari tersangka SH dan PW penyidik menyita barang bukti uang Rp19 juta, sedang dari 3 tersangka sebelumnya pihak Kepolisian telah menyita uang Rp157 juta, 12 unit ponsel, 1 laptop dan dokumen terkait perkara.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi Dana Desa Tulangbawang di Tanggamus
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” tutup Zaky Alkazar Nasution.





Lappung Media Network