Lappung – Fery Ikhsan berpesan agar KPU dan Parpol pedomani regulasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesawaran, Fery Ikhsan dalam rakor pelaksanaan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 bertempat di RM Pindang Pringsewu.
Baca Juga : Wahdi Siradjuddin Terima Audiensi KPU Metro
Acara dihadiri Kapolres Pesawaran yang diwakili Kasat Reskrim, unsur Kejari Pesawaran, Pemkab Pesawaran, Dosen hukum Unila Ridwan Zulkarnain, Pabung Kodim 0421 Lampung Selatan, Tokoh Masyarakat dan OKP seperti KAHMI, Karang Taruna Pesawaran, Ika PMII beserta insan pers lembaga media KWRI, dan Radar Pesawaran.
Baca Juga : Kapolres Lampura Terima Audiensi KPU Lampung Utara
Acara dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fery Ikhsan. Dalam kesempatan tersebut, Fery mengatakan, peran serta pemerintah daerah, Polri dan TNI, masyarakat serta media massa sangat dibutuhkan dalam mensukseskan tahapan verifikasi faktual ini.
Dia juga berharap kepada KPU dan partai politik dapat mempedomani regulasi terbaru terkait tahapan verifikasi faktual kedepan.
“Sudah ada regulasi terbaru terkait teknis pelaksanaan verifikasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU, dimana sudah ada keputusan KPU 384 tahun 2022 tentang perubahan ke 4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dan untuk acuan partai politik keputusan KPU Nomor 383 tahun 2022 perubahan ke 4 dari keputusan KPU Nomor 259 tahun 2002,” jelas Fery Ikhsan, Selasa (12/10/2022).
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual nantinya, ada 3 hal yang harus dibuktikan oleh partai politik, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.
Devisi Teknis KPU Pesawaran, Yudi Ardiansyah menyebut, dari 24 partai yang diverifikasi itu terdapat 20,066 keanggotaan kepengurusan partai yang diverifikasi, pada tahapan verifikasi administrasi dan terdapat 1748 anggota pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Pihaknya menemukan rata-rata semua partai ada kegandaan internal antar partai, ganda indentitas menyangkut NIK, alamat, status pekerjaan, TNI, Polri, status perkawinan. Kegandaan ini ditemukan dalam proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Politik (Sipol).
Baca Juga : Komunitas Aktivis Muda Indonesia Gelar Dialog Pemuda
“Ganda eksternal contohnya si A ada di partai B dan setelah kami lakukan verifikasi ternyata dia juga ada di Partai C. Kami lakukan verifikasi melalui aplikasi Sipol. Setelah kami lakukan, partai bisa melihat pada Sipol akun sipol masing-masing, apa yang harus mereka perbaiki,” ujar Yudi.
Baca Juga : Sosok Tio Aliansyah Dimata Ketua Karang Taruna Pesawaran
Lanjutnya, dalam verifikasi faktual ini, tim verifikasi akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, kalau benar kami anggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form penyataan yang sudah disediakan.





Lappung Media Network