Lappung – Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar monitoring verfak anggota parpol di Desa Cilintung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu (22/10/2022) pagi.
Baca Juga : Erwan Bustami: Pemilih Pemula di Lampung Diharapkan Melek Politik
Verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang di lakukan oleh KPU Pesawaran, di bagi menjadi 5 tim dari 9 parpol calon peserta pemilu yang akan berkontestasi di tahun 2024.
Dengan sampling berjumlah 2098 yang di teruskan oleh KPU ke Pesawaran agar dilakukan verifikasi faktual keanggotaan sebagai syarat calon peserta pemilu.
Teknik penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan komputer, lalu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU menggunakan metode krejcie dan morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.
Iskardo P Panggar mengatakan bahwa pihak Bawaslu Lampung memastikan proses verifikasi faktual diawasi secara melekat oleh Bawaslu.
“Kita cek dan pastikan kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor parpol,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar ingin memastikan seluruh proses verifikasi faktual berjalan sesuai aturan yang berlaku dan butuh ketelitian yang tinggi dalam mengawal proses verfak ini.
Baca Juga : Fery Ikhsan Berpesan Agar KPU dan Parpol Pedomani Regulasi Verifikasi Faktual
“Masing masing tim yang di bentuk oleh Bawaslu Pesawaran harus melekat jeli dalam proses mencocokkan dan meneliti secara langsung pada tim yang di bentuk oleh KPU Pesawaran dalam verifikasi faktual keanggotan,” tegas Iskardo.





Lappung Media Network