Lappung – 2 pencuri buah sawit PTPN 7 Bekri ditangkap Polisi Sektor Gunung Sugih, pada Selasa (25/10/2022) sekira jam 09.30 WIB kemarin.
Baca Juga : Polsek Gunung Sugih Tangkap Warga Seputih Agung karena Narkoba
2 pencuri buah sawit PTPN 7 berinisial RR (26) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri dan DW (23) warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
2 pencuri buah sawit PTPN 7 ditangkap Tekab 308 Polsek Gunung Sugih saat mereka berada dilokasi perkebunan milik PTPN 7 Bekri, pada Selasa 25 Oktober 2022 jam 09.30 WIB pagi.
Baca Juga : Polsek Gunungsugih Tangkap Pembawa Narkoba
2 pencuri buah sawit PTPN 7 berprofesi buruh itu diamankan Polisi karena diduga mencuri buah sawit milik PTPN 7 di areal perkebunan Blok 305-345 PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiarto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan menjelaskan penangkapan 2 pencuri buah sawit PTPN 7 oleh pihaknya.
“Petugas berhasil mengamankan 2 pencuri buah sawit PTPN 7 berinisial RR (26) dan DW (23), mereka kami amankan atas dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunan PTPN 7 Bekri,” ujar Wawan Budiarto, Kamis (27/10/2022).
Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 pencuri buah sawit PTPN 7, sedang 1 pelaku lain berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran Tekab 308 Polsek Gunung Sugih.
“Seorang pelaku berinisial YI masih dalam pengejaran petugas kami,” kata Wawan Budiarto.
Kronologis penangkapan 2 dari 3 pelaku pencurian buah sawit diarel kebun PTPN 7 Bekri diungkap oleh AKP Wawan Budiarto kepada awak media.
Saat satpam PTPN 7 berpatroli di areal perkebunan blok 305-345 PTPN 7 Bekri sekira pukul 09.00 WIB.
Dia memergoki 3 pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit dengan alat berupa egrek kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.
“2 pencuri buah sawit PTPN 7 berinisial RR (26) dan DW (23) berhasil diamankan satpam, sementara pelaku lain berinisial YI yang berperan mengambil buah sawit berhasil melarikan diri,” beber Wawan Budiarto.
Baca Juga : Curi Burung Murai di Punggur, Pelaku Ditangkap Warga dan Polsek Punggur
Atas kejadian pencurian buah sawit yang dilalukan oleh 3 pelaku, pihak PTPN 7 perkebunan Bekri melapor ke Mapolsek Gunung Sugih.
Setelah dilakukan pehitungan, pihak PTPN 7 Bekri ditaksir mengalami kerugian Rp3,2 juta lebih dari berat buah sawit 1.71 ton yang dicuri.
“Kanit Reskrim beserta anggota datang ke lokasi TKP untuk segera mengamankan 2 pelaku agar terhindar dari amuk warga yang resah atas aksi mereka,” ucap Kapolsek.
Baca Juga : Warga Asal Banjarsari Gunungsugih Ditangkap Polisi karena Narkoba
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“2 pencuri buah sawit PTPN 7 berinisial RR (26) dan DW (23) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tandas Wawan Budiarto.





Lappung Media Network