Lappung – Modus bobol rumah, Polsek Sekincau tangkap 4 pencuri HP asal Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, pada Kamis (12/01/2023).
Tekab 308 Polsek Sekincau berhasil menangkap 4 pencuri HP asal Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, berinisial YP (20), P (21), H (23) dan AW (24).
Baca Juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar
4 pencuri HP asal Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis berinisial YP (20), P (21), H (23) dan AW (24) ini ditangkap Tekab 308 Polsek Sekincau pada Kamis (12/01/2023).
Informasi penangkapan 4 pencuri HP asal Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis disampaikan Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho pada awak media.
Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan pihaknya telah menangkap 4 pencuri HP asal Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
“Petugas telah mengamankan 4 orang pemuda berinsial YP (20), P (21), H (23) dan AW (24) semua warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat, pada Kamis (12/01/2023),” kata Kompol Sukimanto.
Kronologis Kasus Pencurian HP
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto membeberkan kronologis kasus pencurian HP di Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
“Pencurian mereka lakukan pada Selasa (18/10/2022) sekira jam 02.00 WIB silam di rumah korban bernama Eko Ramadhon warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat,” beber Kapolsek Sekincau.
Ketika korban Eko Ramadhon bangun tidur tidak dia temui lagi HP milik istrinya alias sudah raib dicuri para pelaku ketika korban sedang tidur lelap.
“Selanjutnya korban menelpon HP milik istrinya sudah tidak aktif, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp1,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Sekincau,” ucap Kapolsek Sekincau.
Tekab 308 Polsek Sekincau segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi yang mengetahui kejadian itu.
“Rabu (11/01/2022) personel Tekab 308 Polsek Sekincau mendapat informasi keberadaan pelaku pencuri HP langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar Kompol Sukimanto.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Anggota Komplotan Bobol Rumah
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Rabu (11/01/2023) sekira jam 14.00 WIB, saat pelaku berada dirumahnya yang berlokasi di Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat,” jelas Kompol Sukimanto.
Penangkapan 4 pencuri HP asal Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Andriyadi, dan berhasil mengamankan barang bukti HP Real Mi C 12 warna merah berikut kotak HP.
Baca Juga : Bobol Rumah Kosong, Residivis Curat Asal Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto menjelaskan para pelaku pencurian HP dan pelaku penadahan akhir bisa diamankan pihaknya.
“Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekincau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana Jo pasal 480 KUHPidana,” pungkas Kompol Sukimanto.





Lappung Media Network