Lappung – Simpan narkoba dalam kotak rokok, pemuda asal Tulang Bawang ditangkap polisi, pada Senin, 3 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga : Polsek Bangunrejo Tangkap Pengguna Narkoba di Toilet Sekolah
Pelaku berinisial JN (25) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, penangkapan JN merupakan hasil dari penyelidikan.
“JN ditangkap saat sedang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung,” ujar Aris, Sabtu, 8 April 2023.
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut Aris, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).
Di antaranya, 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pirex, kotak rokok, tissue, dan handphone.
Aris menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2.
Baca juga : Polres Tulangbawang Tangkap Pengguna Narkoba di Cafe
“Kami menerima informasi, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Aris.
Saat petugas tiba di lokasi, sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Simpan narkoba dalam kotak rokok, pemuda asal Tulang Bawang ditangkap polisi
“Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan BB berupa sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelasnya.
Pemuda tersebut, sambung Aris, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pelaku juga dipidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas dia.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Aris menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Baca juga : Polres Lampung Timur Bekuk 3 Pengguna Narkoba, 1 Pelaku di Bawah Umur
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tegasnya.
Aris menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Orangtua, sambungnya, juga harus memperhatikan perilaku anak-anaknya dan mengajarkan mereka tentang bahaya narkoba.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Polres Pesawaran Ciduk DPO Pencurian Sapi dan Pengguna Narkoba





Lappung Media Network