Lappung – APK bacaleg penunggu pohon dan tiang listrik mulai bermunculan di sepanjang jalan raya Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Meskipun jadwal kampanye belum dimulai, berbagai APK (alat peraga kampanye) mulai dipasang di sepanjang jalan raya Kedondong oleh para bakal calon legislatif (bacaleg).
Baca juga : Erwan Bustami: Pemilih Pemula di Lampung Diharapkan Melek Politik
APK berisi poster atau spanduk itu menampilkan wajah dan nama calon legislatif beserta partai politik yang diusungnya.
Beberapa APK juga dilengkapi dengan visi misi dan program kerja yang akan dijalankan oleh calon legislatif jika terpilih.
Menanggapi hal itu, Panwaslu Kecamatan Way Lima menghimbau kepada bakal calon peserta pemilu agar tidak memasang APK di pepohonan maupun tiang listrik.
Anggota Panwaslu Kecamatan Way Lima, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Dedi Wahyudi, turut menghimbau kepada bacaleg untuk menahan diri agar tidak berkampanye di luar jadwal.
Baca juga : Haris Pertama Tegaskan Pemuda Harus Berpolitik
“Bacaleg harus bisa menahan diri agar tidak berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” kata Dedi, Senin, 13 Maret 2023.
Bacaleg penunggu pohon dan tiang listrik bermunculan di sepanjang jalan raya Kedondong Pesawaran
Dedi menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan jajarannya banyak banner yang terpasang di sepanjang jalan raya Kedondong seperti di pepohonan dan tiang listrik.
“Kami juga menghimbau untuk menjaga estetika lingkungan dengan tidak memasang banner dan baliho di pepohonan,” tambah Dedi.
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Riswanto.
Baca juga : Ikadin Lampung Tagih Janji Perlawanan Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Sekaligus Curigai KPU
Secara prinsip, kata dia, PKPU 33 Tahun 2018 pasal 25 memang diperbolehkan para bacaleg melakukan sosialisasi.
Namun, sambungnya, harus sesuai kaidah estetika lingkungan.
“Termasuk tidak sosialisasi di tempat ibadah, tempat pendidikan, pohon-pohon, dan tempat fasilitas negara,” jelas Riswanto.
Ia juga mengingatkan, agar para bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.
Riswanto mengatakan, bahwa kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditentukan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Dan kepada masyarakat diminta untuk tetap berpikir rasional dan bijak dalam menentukan pilihan pada pemilihan legislatif nanti,” ungkapnya.
Baca juga : Anak Anggota DPR RI Mukhlis Basri Mundur dari Pencalonan DPD
