Menurut Anton Saputra, keberhasilan petugas menangkap SA, adalah hasil penyelidikan di wilayah kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Simpang 5, Unit 2, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika yang disimpan di dalam kantong baju sebelah kiri,” papar AKP Anton.
SA saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Baca Juga : Polres Tulangbawang Gerebek Pesta Narkoba di Mahabang
Polisi akan menjerat SA dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





Lappung Media Network