Lappung – Bandar Narkoba di Banjar Margo ditangkap Polisi Resor Tulangbawang di sebuah gardu pada wilayah Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Dagang Narkoba di Menggala Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi
Seorang pria berinisial AR (31) profesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo ditangkap Satres Narkoba Polres Tulangbawang karena diduga menjadi bandar Narkoba jenis sabu.
Pada keterangan yang diumumkan Polisi, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena membenarkan penangkapan pelaku AR pada Kamis (04/08/2022).
“Petugas berhasil mengamankan terduga bandar Narkoba jenis sabu berinisial AR pada Kamis (04/08/2022) sekira jam 23.00 WIB di sebuah gardu berlokasi Simpang Pematang, Banjar Margo,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (06/08/2022) sore.
Menurut keterangan Aris Satrio Sujatmiko, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dari penangkapan pelaku AR.
“Petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,28 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, pipet (sendok sabu), 2 ponsel, uang tunai Rp 150 ribu dan 2 buah dompet,” beber Aris Satrio Sujatmiko.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang ada di Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Saat petugas kami tiba di gardu, disana ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa 40 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” jelas Aris Satrio Sujatmiko.
Sampai saat ini AR masih diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang. Dirinya dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Bandar Ganja di Kotabumi Udik Ditangkap Polisi
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).





Lappung Media Network