Lappung – Barantin-Flight sikat penyelundupan ratusan burung dilindungi di Bakauheni.
Upaya penyelundupan ratusan burung liar kembali digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Baca juga : Ular King Cobra Cs Gagal Lolos di Bakauheni
Petugas berhasil menghentikan sebuah bus yang membawa ratusan burung liar di Pelabuhan Bakauheni, Jumat, 16 Mei 2025 sore.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan penggerebekan terjadi sekitar pukul 15.15 WIB saat petugas gabungan melakukan pengawasan rutin di pelabuhan.
Bus berplat nomor BA yang dicurigai membawa satwa liar dihentikan dan diperiksa.
“Dalam pemeriksaan bagasi, kami menemukan beberapa boks berisi burung dari berbagai jenis.
“Sopir dan kondektur tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan satwa sesuai aturan yang berlaku,” ujar Donni dalam siaran pers, Sabtu, 17 Mei 2025.
Donni menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap perlintasan satwa harus dilengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN), serta sertifikat karantina.
Baca juga : Haru! Kakak Beradik di Pesisir Barat Lampung Tewas Berpelukan dengan Luka Misterius
Karena tidak dapat memenuhi persyaratan, kendaraan beserta barang bukti langsung diarahkan ke Kantor Karantina Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati total 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung dilindungi dan 621 ekor burung tidak dilindungi.
Burung yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
Antara lain, 16 ekor cica daun sumatera (kinoy), 4 ekor cica daun kecil (cucak mini), 2 ekor cica daun sayap biru (cucak ranting), 4 ekor madu sepah raja, 18 ekor serindit melayu, dan 3 ekor ekek layongan.
Selain itu, burung yang tidak termasuk jenis dilindungi yang turut diamankan antara lain 200 ekor burung jalak kebo, 24 ekor burung poksay mandarin, 3 ekor burung poksay hitam, 3 ekor burung platuk bawang.
Lalu, 354 ekor burung pleci, 5 ekor burung pentis, 1 ekor burung srigunting hitam, 10 ekor burung madu, 6 ekor burung siri siri, dan 15 ekor burung murai air.
Donni menyebut praktik penyelundupan burung ini tidak hanya mengancam populasi satwa di habitat aslinya, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit antardaerah.
Baca juga : Jangan Kaget! Mobil Patroli Kini Bersuara, Kejutan Polresta untuk Warga Bandarlampung
Jika tidak ditangani serius, tindakan semacam ini dapat merusak ekosistem sekaligus membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Barantin-Flight Sikat Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi di Bakauheni
Menurut keterangan awal dari sopir, burung-burung tersebut diangkut dari pinggir jalan di Kota Jambi dan rencananya akan dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Saat ini seluruh burung telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai aturan karantina.
Pihak Karantina Lampung juga menahan sopir dan kondektur bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penyelundupan ini.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaku penyelundupan dapat diproses secara hukum,” tegas Donni.
Baca juga : Bak Zaman Kuno, Warga Pesisir Barat Lampung Gotong Pasien Lalui Medan Ekstrem
