Sebagaimana diketahui, Andi Desfiandi diduga memberikan suap untuk meloloskan mahasiswa baru Unila saat penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di tahun 2022.
Dugaan ini mengemuka berdasarkan penyidikan KPK yang diawali dengan proses OTT terhadap Andi Desfiandi di Bali.
Dalam OTT tersebut, KPK memutuskan status para pihak yang ditangkap atau diamankan. Dari hasil gelar perkara, KPK memutuskan status tersangka kepada 4 orang.
Di antaranya Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap, sementara 3 orang tersangka lainnya sebagai terduga penerima suap.
Adapun tersangka lainnya ialah, Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Sejauh ini, proses penyidikan berdasarkan OTT yang berlangsung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022 tersebut sedang berlangsung.
Baca Juga : KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa
Teranyar, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Karomani selama 30 hari mendatang, sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022.
Perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara Karomani.
Status penahanan itu disebut ditetapkan oleh pimpinan PN Tanjungkarang. Artinya, status penahanan terhadap Karomani ini sudah menjadi kewenangan pengadilan, bukan lagi KPK.
Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila
Perpanjangan masa penahanan tak hanya berlaku kepada Karomani saja. Hal serupa juga berlaku kepada tersangka lainnya, yakni kepada Heryandi dan Muhammad Basri.





Lappung Media Network