Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Berkas Perkara Andi Desfiandi Segera Didaftarkan di Pengadilan » Halaman 2

    Berkas Perkara Andi Desfiandi Segera Didaftarkan di Pengadilan

    Editor by Editor
    19/10/2022
    in Modus
    Berkas Perkara Andi Desfiandi

    Gedung PN Tanjungkarang. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Sebagaimana diketahui, Andi Desfiandi diduga memberikan suap untuk meloloskan mahasiswa baru Unila saat penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di tahun 2022.

    Dugaan ini mengemuka berdasarkan penyidikan KPK yang diawali dengan proses OTT terhadap Andi Desfiandi di Bali.

    Dalam OTT tersebut, KPK memutuskan status para pihak yang ditangkap atau diamankan. Dari hasil gelar perkara, KPK memutuskan status tersangka kepada 4 orang.

    Di antaranya Andi Desfiandi sebagai terduga pemberi suap, sementara 3 orang tersangka lainnya sebagai terduga penerima suap.

    Adapun tersangka lainnya ialah, Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

    Sejauh ini, proses penyidikan berdasarkan OTT yang berlangsung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 20 Agustus 2022 tersebut sedang berlangsung.

    Baca Juga : KPK Larang Guru Terima Hadiah dari Orangtua Siswa

    Teranyar, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan terhadap Karomani selama 30 hari mendatang, sejak 19 Oktober hingga 17 November 2022.

    Perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara Karomani.

    Status penahanan itu disebut ditetapkan oleh pimpinan PN Tanjungkarang. Artinya, status penahanan terhadap Karomani ini sudah menjadi kewenangan pengadilan, bukan lagi KPK.

    Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila

    Perpanjangan masa penahanan tak hanya berlaku kepada Karomani saja. Hal serupa juga berlaku kepada tersangka lainnya, yakni kepada Heryandi dan Muhammad Basri.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Andi DesfiandiKasus Korupsi di LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Gadis Asal Way Kekah

    Next Post

    Diduga Telan Sabu 2 Gram, Pelaku Narkoba di Lampung Utara Meninggal Dunia

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved