Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh-Mesuji

    BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh-Mesuji

    by Irzon Dwi Darma
    19/05/2025
    in APH
    BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu Jaringan Aceh-Mesuji

    Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman Widjajadi dan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, saat pemusnahan barang bukti narkoba. Foto: Dokumentasi Pemprov Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – BNNP Lampung musnahkan 14,9 kg sabu jaringan Aceh-Mesuji.

    Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,9 kilogram, Senin, 19 Mei 2025.

    Baca juga : Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Rp14 Miliar dalam Sebulan

    Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Mesuji.

    Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Norman Widjajadi, menyatakan barang bukti sabu seberat 14.928,36 gram itu berhasil disita pada Triwulan I (Januari—Maret) 2025.

    “Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti sebanyak 23,13 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan,” kata Norman.

    Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara BNNP Lampung, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, dan PJR Dirlantas Polda Lampung.

    Operasi dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025 di ruas Tol Palembang-Bakauheni Kilometer 240, tepatnya di Pintu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

    Baca juga : 31811 Orang Lampung Terlilit Narkoba

    Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka.

    2 di antaranya merupakan kurir asal Aceh, masing-masing berinisial HM (42) dan MU (49).

    Sementara itu, seorang bandar asal Mesuji berinisial H (29) turut diamankan.

    Ada pula tersangka berinisial B yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Baca juga : Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan Dipecat

    Selain itu, tersangka H yang berperan sebagai bandar juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 137 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

    BNNP Lampung Musnahkan 14 Kg Sabu Jaringan Aceh-Mesuji

    BNNP Lampung juga akan menyita aset para tersangka untuk memberikan efek jera.

    Norman menambahkan, pemusnahan sabu seberat 14,9 kilogram tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Lampung,” tegasnya.

    Baca juga : Selebgram Palembang di Pusaran Jaringan Narkoba Internasional

    Tags: BNNP LampungBrigjen Pol. Norman WidjajadiJaringan NarkobaKepala BNNP LampungLampungPemusnahan Sabu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Isu Korupsi Bansos Picu Rusuh Berdarah di Lampung Tengah

    Next Post

    Lampung Nomor 1 Capaian Koperasi Merah Putih Nasional

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version