LAPPUNG – Transformasi layanan pertanahan memasuki babak baru setelah pemerintah menetapkan verifikasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mempercepat peralihan hak masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto bersama jajaran mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daring, Senin 10 Agustus 2026.
Kegiatan membahas sinkronisasi layanan BPHTB dan pertanahan, integrasi data perpajakan, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah untuk Program 3 Juta Rumah.
“Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus mendukung kebijakan pemerintah melalui pelayanan profesional, efektif, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat,” jelas Ferdinan Adinoto, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Ferdinan, integrasi data pertanahan dan perpajakan akan memperkuat pelayanan sekaligus mendukung program strategis pemerintah, termasuk Program 3 Juta Rumah.
Kesepakatan:
Menteri ATR BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani SEB percepatan verifikasi pembayaran BPHTB pemerintah daerah setempat.
SEB menetapkan pemerintah daerah menyelesaikan verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atau balik nama.
Nusron menjelaskan proses verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu kendala utama yang memperlambat pelayanan peralihan hak masyarakat.
Pemerintah lewat pendekatan positif sehingga permohonan otomatis dianggap disetujui apabila verifikasi tidak selesai selama tiga hari.
Kementerian ATR BPN menerapkan kebijakan tersebut sebagai bagian transformasi pelayanan untuk memberikan kepastian waktu, kemudahan proses, dan manfaat bagi masyarakat.
Skema baru menargetkan seluruh proses peralihan hak selesai maksimal sepuluh hari melalui pembagian tahapan layanan secara terukur dan terkoordinasi efektif.
Petugas menargetkan pembuatan Akta Jual Beli selesai maksimal dua hari sebelum berkas permohonan diproses Kementerian ATR BPN selama lima hari.
Penerapan:
Kementerian ATR BPN mulai menerapkan layanan peralihan hak maksimal sepuluh hari pada 17 kantor pertanahan di 17 kabupaten atau kota.
Pemerintah memperluas layanan tersebut ke 24 kabupaten atau kota berikutnya pada 24 Agustus 2026 sehingga selanjutnya mencakup 41 daerah wilayah.
Kementerian ATR BPN menargetkan perluasan layanan peralihan hak maksimal sepuluh hari mencapai 76 kabupaten atau kota dalam tiga bulan nasional.
Perluasan layanan tersebut mencakup sekitar 70 persen pelayanan pertanahan sebagai bagian transformasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat luas.
Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR BPN untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan integrasi data.
Menurut Tito, SEB memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran pertanahan untuk mengintegrasikan data serta mempercepat verifikasi BPHTB di daerah.
BPHTB:
Integrasi data perpajakan dan pertanahan dapat mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan BPHTB sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah setempat.
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan layanan pertanahan yang terintegrasi.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wamendagri Ribka Haluk, serta pejabat tinggi kementerian terkait menyaksikan penandatanganan SEB tersebut dalam kegiatan pemerintah.
Perwakilan pemerintah daerah, kantor pertanahan, kementerian, dan lembaga seluruh Indonesia turut mengikuti kegiatan secara daring bersama jajaran pemerintah pusat.
