Lappung – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara merombak total aturan pemberian bonus bagi jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui surat edaran resmi, BPI Danantara secara spesifik melarang seluruh anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya untuk menerima tantiem (bonus akhir tahun) dan segala bentuk insentif yang berkaitan dengan kinerja perusahaan.
Baca juga : ASDP, Tantangan 2025 dan Harapan Rakyat untuk BUMN Maritim yang Modern dan Bersih
Kebijakan baru yang tertuang dalam surat nomor S-063/DI-BP/VII/2025 itu akan mulai berlaku efektif sejak tahun buku 2025.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penerapan standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di tingkat nasional dan internasional.
“Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan,” demikian bunyi poin 2b dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Selain melarang bonus untuk komisaris, BPI Danantara juga memperketat syarat pemberian insentif bagi jajaran Direksi BUMN dan anak usahanya.
Tantiem dan insentif bagi direksi kini harus murni didasarkan pada laporan keuangan yang mencerminkan hasil operasi yang berkelanjutan (sustainable).
Baca juga : Ide Gila Rusmin: Selamatkan BUMN dengan Gaji UMR!
Kebijakan itu secara eksplisit melarang perhitungan bonus yang berasal dari praktik manipulasi laporan keuangan (financial statement fraud), seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba.
Lebih lanjut, surat tersebut menegaskan bahwa setiap hasil usaha yang bersifat “one-off” (seperti revaluasi atau penjualan aset) atau “windfall” harus dikeluarkan dari perhitungan laba untuk bonus.
Mengubah Aturan
Kebijakan yang diterbitkan BPI Danantara ini secara fundamental mengubah praktik yang selama ini berjalan dan diatur dalam regulasi lain.
Sebelumnya, dasar hukum pemberian imbalan bagi Dewan Komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pasal 113 UU PT menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh imbalan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana “imbalan” ini mencakup gaji, tunjangan, hingga tantiem.
Khusus untuk BUMN, pemberian tantiem diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021.
Baca juga : Bedah Pengadaan Kapal dan Manifest, ASDP-KPK Buru Celah Korupsi
Dalam peraturan tersebut, tantiem diberikan berdasarkan penilaian kinerja BUMN dan harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN melalui RUPS.
Dengan adanya surat edaran dari BPI Danantara, ketentuan yang sebelumnya mengizinkan pemberian tantiem bagi komisaris BUMN kini tidak lagi berlaku.
BPI Danantara mendasarkan kewenangan barunya pada amandemen terakhir Undang-Undang BUMN, yang memberikan mereka wewenang penuh atas pengelolaan, investasi dividen, dan operasional BUMN.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepentingan BUMN dan seluruh pemangku kepentingan dengan memastikan bahwa kompensasi yang diberikan kepada pimpinan benar-benar mencerminkan kinerja fundamental, bukan sekadar keuntungan sesaat di atas kertas.
Surat edaran itu pun telah didistribusikan kepada direksi dan dewan komisaris di puluhan BUMN besar.
Termasuk, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), himpunan bank milik negara (Himbara), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan seluruh anak usahanya.
Baca juga : 3 Kabupaten di Lampung Jadi Lokasi Perdana Koperasi Merah Putih
