LAPPUNG – BPN Kota Bima memanfaatkan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada 24 September 2025 untuk menghadirkan keadilan ruang yang merata bagi masyarakat.
Kepala BPN Kota Bima Hodidjah, katakan Hantaru mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 jadi penanda bahwa Kantor Pertanahan tidak hanya mengurus administrasi belaka.
”Kami berupaya keras bekerja maksimal di tengah berbagai tantangan isu pertanahan yang kompleks untuk menuntaskan misi besar,” tutur Hodidjah dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata Wujudkan Astacita,” BPN Kota Bima terus membangun fondasi masa depan yang berkelanjutan.
Prioritaskan Kepastian Hak:
Hodidjah mengakui bahwa sektor agraria Indonesia masih bergumul dengan berbagai kompleksitas.
”Namun, kami perlu memastikan bahwa hak-hak masyarakat selalu menjadi jaminan utama yang harus diprioritaskan,” kata Hodidjah.
Ia menambahkan bahwa isu kepastian hukum atas tanah, sengketa, dan pemanfaatan ruang yang tidak efisien menuntut perhatian serius BPN.
Oleh karena itu, Hodidjah menekankan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga kepemilikan tanah.
”Meskipun beberapa isu pertanahan masih ada, kami menjamin hak-hak masyarakat tetap terproteksi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu menjaga penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah dengan baik.
”Sebab, tanah dan ruang merupakan amanah bagi generasi mendatang, bukan sekadar milik pribadi saat ini,” jelas Hodidjah.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi filosofi bahwa tanah berfungsi sebagai warisan dan bukan hanya aset ekonomi.
Lima Pilar untuk Kesejahteraan:
Hodidjah menjelaskan bahwa Hantaru memberikan kesempatan yang tepat untuk menyadarkan publik.
Salah satunya mengenai pentingnya pengelolaan tanah dan tata ruang yang baik.
Pengelolaan ini berfungsi sebagai alat utama untuk mencapai lima tujuan strategis.
Tujuan yang akan membawa dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan:
- Mewujudkan Keadilan: BPN memfasilitasi akses yang adil dan merata terhadap sumber daya tanah, yang pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat.
- Mencegah Konflik: BPN menciptakan kepastian hukum dengan membuat aturan dan prosedur yang jelas, sehingga menghilangkan potensi sengketa di masyarakat.
- Memaksimalkan Potensi: BPN menjaga efisiensi penggunaan tanah dan ruang secara maksimal, sekaligus menekan pemborosan sumber daya.
- Menjaga Bumi: BPN melakukan tanggung jawab lingkungan dengan melindungi alam dan meminimalkan dampak negatif dari pemanfaatan ruang.
Mendukung Pembangunan Lestari: Setiap kebijakan penataan ruang harus memperhitungkan kebutuhan generasi masa depan, sehingga memastikan pembangunan yang berkesinambungan.
Dengan semangat UUPA 1960, Kantor Pertanahan Kota Bima mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ‘warisan’ agraria ini.
Terakhir, Kepala BPN Kota Bima itu berharap tata kelola yang baik dan kolaboratif dapat mengantarkan pada terwujudnya Astacita-cita-cita luhur bangsa yang makmur.
”Dengan tanah yang terjaga dan ruang yang tertata kami harapkan segera mewujudkan Kota Bima yang sejahtera,” terang Hodidjah.
