Penjelasan telah disampaikan sedetail mungkin kepada masyarakat dan pihak terkait.
“Namun pada pemberkasan sedikit tersendat, mengingat setiap berkas itu permasalahannya berbeda-beda.
“Sehingga untuk melengkapinya pun memerlukan waktu,” kata Indra Gunawan.
Baca juga : Indra Gunawan Gaungkan 7 Layanan Prioritas BPN
Misalnya, sambung dia, surat tanahnya masih girik atas nama orang tua pemilik lahan. Namun secara fisik sudah dibagi-bagi untuk masing-masing ahli waris.
Berjalannya waktu baru diketahui surat-suratnya belum diurus, hal ini tentu saja memerlukan data-data seluruh ahli waris yang tentunya banyak.
“Belum lagi kalau ada ahli waris pengganti. Artinya butuh waktu kembali untuk kita menyelesaikan satu per satu hambatan yang ada,” papar Indra.
Selain itu, banyak juga kasus antara nama di KTP, di alas hak, di surat nikah semuanya berbeda. Sehingga, perlu dilengkapi surat keterangan dari kelurahan.
“Ya tidak sedikit juga riwayat tanah yang terputus karena umumnya orang dulu memberikan hibah tapi tanpa ada surat hibahnya.
“Atau jual beli yang hanya lisan saja,” ungkap Indra.
Mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap kasus-kasus yang ditemukan seperti itu, memang harus ada dokumen-dokumen lain sebagai pelengkap.
Agar tidak salah dalam memberikan uang ganti kerugian nanti.
“Tapi Alhamdulillah, dari 200 bidang yang sudah dilakukan musyawarah, ada 23 bidang yang siap dibayarkan minggu depan.
“Tentu saja ini kabar menggembirakan bagi masyarakat,” terang Indra.
Dari data yang ada, proses permintaan dana ada 31 bidang sementara yang sudah masuk proses validasi 21 berkas.
Dengan demikian jika seluruhnya sudah terbayarkan, harapannya warga akan lebih semangat untuk melengkapi berkas.
Mantan Karo Humas dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, BPN Kota Depok mempunyai data bidang-bidang.
Yang sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.
Dimana harus dilakukan konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Konsinyasi ini berlaku jika muncul pihak yang menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah.
Lalu muncul nama pihak yang berhak tapi tidak diketahui keberadaannya.
Ada pula, objek tanah yang masuk dalam perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakan sita serta menjadi jaminan di bank.
“Kami juga sudah merekomendasikan PUPR untuk segera bermohon perpanjangan penetapan lokasi mengingat bulan April tahun depan akan berakhir.
“Sehingga kegiatan pembebasan bisa terus dilaksanakan tanpa ada kekosongan dikarenakan berakhirnya penetapan lokasi,” tegas Indra.
Dalam rakor tersebut diungkapkan setiap kendala, sehingga semua pihak dapat mengurai dan mencari solusi untuk percepatan pembebasan tanah ini.
“Hasil koordinasi menjadi catatan penting untuk dilaksanakan.
“Kami di Kantor Pertanahan Kota Depok juga sudah berkoordinasi dengan pihak PPK pengadaan tanah jalan tol Cijago.
“Juga kepada pihak BUJT jalan tol Cijago,” tandas Indra Gunawan didampingi Hodidjah.
Baca juga : BPN Kota Depok Deklarasi Antikorupsi Serentak





Lappung Media Network