Sementara itu, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Selanjutnya, bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:
1. Unduh Formulir:
Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke [email protected]
2. Tanggapan PPID:
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Penyelesaian Sengketa:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.
BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.
Baca juga: BPN Kota Depok Makin Maju, Juni Gebrakan Baru
Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.
“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan. (ful/ign)





Lappung Media Network