Lappung – Protes Maskot Kera KPU Bandarlampung masuk ke tahap penyelidikan.
Polda Lampung akhirnya menaikkan status pengaduan terkait penggunaan maskot kera yang mengenakan kain tapis dan tumpal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, ke tahap penyelidikan.
Baca juga : KPU dan Bawaslu Pesawaran Dipantau. Yatin: Terima Kasih
Keputusan ini diambil setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dengan nomor: B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Proses penyelidikan akan dimulai dengan pemanggilan pihak pelapor, Panji Nugraha, yang mewakili Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia.
Panji dijadwalkan akan hadir di Polda Lampung pada Kamis, 13 Juni 2024, untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporannya.
“Insya Allah, saya akan hadir di Polda dengan membawa alat bukti terjadinya penghinaan oleh Komisioner KPU Bandarlampung.
“Yang sudah menghina harga diri, harkat, dan martabat masyarakat Lampung,” tegasnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga : Pilkada Bandarlampung 2024. KPU dan Bawaslu Dialokasikan Rp80 Miliar
Ia menegaskan bahwa laporan ini telah disampaikan beberapa jam setelah peluncuran maskot kera KPU di Tugu Adipura pada Sabtu, 19 Mei 2024.
Panji juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membawa berbagai bukti yang menunjukkan unsur pidana dalam tindakan Komisioner KPU tersebut.
“Selain video dan foto serta surat, kami akan menghadirkan juga saksi-saksi,” paparnya.





Lappung Media Network