Lappung – Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung digeruduk ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba (AAN), Selasa, 16 September 2025.
Mereka menuding BNNP telah menjalankan hukum tebang pilih dalam penanganan kasus pesta narkoba yang melibatkan sejumlah mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Baca juga : Tak Dipenjara, 5 Petinggi HIPMI Lampung Cukup Wajib Lapor Usai Pesta Ekstasi
Aksi yang dimulai sejak siang hari itu memanas, dengan massa membentangkan spanduk berisi tuntutan keadilan.
Keputusan BNNP untuk hanya merehabilitasi para tersangka dinilai sebagai bentuk perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan publik.
Koordinator Aksi, Destra Yuda, dalam orasinya menegaskan bahwa penanganan kasus yang terungkap pada 28 Agustus lalu itu sarat dengan kejanggalan.
Ia menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
“Penanganan kasus narkoba di lingkungan organisasi besar seperti HIPMI harus adil. Jangan sampai ada yang positif narkoba malah dilepaskan hanya dengan rehabilitasi.
“Jika itu terjadi, kami patut menduga ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Destra.
Kekecewaan massa memuncak saat mengetahui Kepala BNNP Lampung tidak berada di kantor untuk menemui mereka.
Pimpinan BNNP disebut tengah mengikuti kegiatan konsolidasi nasional di Bali.
Absennya pimpinan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi serius dari masyarakat.
Baca juga : 5 Anggotanya Pesta Narkoba, HIPMI Lampung: Itu Murni Tindakan Personal
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian Umum BNNP Lampung akhirnya menemui perwakilan massa.
Ia menyatakan bahwa BNNP menerima semua aspirasi yang disampaikan dan akan mengakomodirnya.
“Kami mohon maaf, seluruh kepala BNN memang sedang ada kegiatan di Bali.
“Namun, aspirasi ini kami terima dan kami pastikan BNNP memiliki tekad yang sama dengan masyarakat untuk memerangi narkoba,” ujarnya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Aliansi Anti Narkoba berencana akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Mereka mengancam akan melaporkan BNNP Lampung ke Polda Lampung untuk menuntut kepastian hukum atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus OTT tersebut.
Seperti diketahui, 5 eks petinggi dan pengurus HIPMI Lampung berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35) ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Hotel Grand Mercure.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 7 butir pil ekstasi.
Namun, kelimanya tidak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2 bulan.
Baca juga : Perketat Gerbang Jawa, Polres Lampung Selatan Patahkan Penyelundupan 396 Kg Narkoba





Lappung Media Network