Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Cara Mafia Tanah Beraksi Akhirnya Terungkap

    Cara Mafia Tanah Beraksi Akhirnya Terungkap

    BPN Kota Depok, Kementerian ATR/BPN

    Muhammad SA by Muhammad SA
    11/07/2024
    in APH
    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara.

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara. (Foto Syaiful Amri/BPN Kota Depok)

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok ungkap cara kerja mafia tanah.

    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus kejahatan dalam bidang pertanahan.

    Kantor Pertanahan Kota Depok mencium adanya modus kejahatan yang terjadi melalui cesie palsu dan sertifikat palsu.

    “Potensi kejahatan (mafia tanah, red) beragam. Tapi mayoritas permintaan mereka adalah meminta mengganti sertifikat lama dengan yang baru,” ungkap Indra.

    “Alasannya alasan hilang, membeli tanah hasil lelang, sampai pada pemalsuan sertifikat,” ungkap Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

    Jika tidak hati-hati maka dampaknya, akan muncul sengketa di ranah pengadilan.

    Karena muncul klaim dari para mafia tanah, menggunakan sertifikat palsu dan menguasai fisik tanah kosong menggunakan preman.

    Tidak dipungkiri, ini muncul lantaran pemilik tanah terkadang abai dalam memanfaatkan tanahnya.

    Tanah kosong serta tidak menjaganya sebagaimana maksud pemberian hak.

    “Misalkan tanah pertanian tidak digunakan untuk berkebun, atau tanah pekarangan masih kosong belum dibangun,” kata Indra Gunawan.

    Keadaan ini diperparah oleh perilaku oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah dengan risiko tinggi, menggunakan segala macam cara.

    “BPN Kota Depok menyadari pentingnya sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban terhadap tanahnya,” jelas dia.

    Apa saja kewajibannya, Indra Gunawan beberkan di antaranya menguasai secara fisik, menggunakan – memanfaatkan dan menjaga batas.

    “Cara ini efektif guna meminimalisir kejahatan dibidang pertanahan,” terang dia.

    BPN Kota Depok meminta notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah.

    “Sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan,” jelas dia.
    Modus Operandi:

    Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.

    Kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.

    Indra Gunawan mengurai sejumlah modus operandi mafia tanah. Berikut ini catatannya:

    1. Memanfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas:

    Mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian buat sertifikat seolah-olah tanah milik mereka.

    Memanfaatkan tanah warisan dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan.

    Mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu.

    2. Pemalsuan Dokumen dan Bukti Kepemilikan:

    Membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.

    Memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif.

    Menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah.

    3. Kolusi dengan Oknum Aparat:

    Berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan.

    Langkah ini untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.

    Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

    Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

    4. Rekayasa Perkara di Pengadilan:

    Mengajukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.

    Memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera.

    Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka.

    5. Penipuan dan Kekerasan:

    Perdaya pemilik tanah dengan menawarkan harga beli tinggi.

    Proses berjalan, lalu sertifikat tanah alihkan atas nama mereka.

    Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.

    Gandeng Masyarakat Berantas Mafia Tanah

    Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu.

    Dampaknya dapat berakibat pada iklim investasi, tidak hanya di Kota Depok, tapi di seluruh Indonesia.
    Sehingga, membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.

    “Oleh karena itu, perlu upaya berkelanjutan,” kata Galang.

    Tentu saja, tidak hanya BPN Kota Depok, aparat penegak hukum, tapi dari masyarakat.

    “Karena, langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat akan lebih berdampak positif,” jelas Galang.

    Kantor Pertanahan Kota Depok, memberikan beberapa langkah untuk melindungi diri dari mafia tanah.

    1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.
    2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.
    3. Laporkan setiap indikasi kejanggalan atau potensi penipuan kepada pihak berwenang.
    4. Lakukan kroscek informasi dan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

    “Kami BPN Kota Depok mengajak masyarakat untuk berani melawan mafia tanah,” kata Galang Rambu Sukmara.

    “Ayo bergerak, lindungi hak milik atas tanah untuk masa depan yang lebih adil dan aman,” kata Galang mendampingi Indra Gunawan.

    AHY: Gebuk Saja

    Sebelumnya, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah menitip pesan.

    Ia minta Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Depok guna memberantas mafia tanah.

    “Pak Kapolres dan jajarannya tolong bantu BPN Kota Depok,” kata dia.

    “Kita gebuk saja kalau ada mafia tanah,” tegas AHY blusukan ke Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (ful/ign)

    Tags: AHYBPN Kota DepokIndra GunawanKantor Pertanahan Kota DepokKementerian ATR/BPNMafia TanahMenteri AHYpemalsuan sertifikatsertifikat palsutanah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    5 Akademisi Jadi Timsel KPU Lampung 2024–2029

    Next Post

    Mentan dan Wakasal Pacu Produksi Pangan di Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      130 Ribu M3 LNG Mendarat di Lampung, PGN Pastikan Stok Aman

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekongkol Korupsi, Bupati Lampung Tengah, Adik Kandung, dan Anggota DPRD Resmi Rompi Oranye

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bidang Pengawasan Kejati Lampung Terima 15 Aduan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Keindahan dan Sensasi Mendaki Gunung Seminung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Rekrutmen PPPK 2023 Pemkab Lampung Selatan Dibuka, Cek Rinciannya 

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved