Lappung – Cek Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Bandar Lampung berikut ini. Besaran retribusi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini diatur dalam Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga : Bandar Lampung Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Digitalisasi UMKM
Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang terdiri dari 15 Bab dan 27 Pasal.
Pelapor Pansus Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Sidik Efendi, menjelaskan melalui UU Cipta Kerja, pemerintah secara resmi menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.
“Persetujuan Bangunan Gedung menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut,” kata Sidik Efendi mengawali laporan hasil pembahasan pansus.
Untuk dapat memperoleh PBG, lanjut dia, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yakni melengkapi dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung sepakat menetapkan Besaran Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan setelah melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan substansi baik, dalam konsideran maupun redaksional.
Cek Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Bandar Lampung berikut ini.
1. Konstruksi pembatas/penahan/pengaman pagar dari yang sebelumnya Rp5.000 diubah menjadi Rp3.000;
2. Konstruksi perkerasan jalan/parkir/conblock dari yang sebelumnya Rp8.000 diubah menjadi Rp5.000;
3. Konstruksi Menara Televisi dari yang sebelumnya “Unit (tinggi maksimal 100 m) selebihnya dihitung kelipatan per meter dikenakan biaya tambahan Rp2.000.000” diubah menjadi Rp2.500.000;
4. Konstruksi Antena (tower telekomunikasi) ketinggian kurang dari 25 m diubah menjadi Rp75.000.000, ketinggian 25-50 m diubah menjadi 150.000.000;
5. Menara Mandiri ketinggian kurang dari 25 m diubah menjadi Rp35.000.000, ketinggian 25-50 m Rp75.000.000, dan ketinggian di atas 50 m Rp100.000.000;
6. Tangki Tanam Bahan Bakar dan Tangki Timbun Rp25.000.000, dan Instalasi Bahan Bakar Rp15.000.000, Pekerjaan drainase (dalam persil) Saluran air diubah menjadi Rp2.500.
Adapun hal-hal krusial lainnya yang dilakukan penyempurnaan antara lain:
1. Konsideran mengingat angka 17 diubah dengan Perda Nomor 04 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 dan angka 18 diubah dengan Peratuan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Pasal 3 frase “tertentu dihapuskan dan frasa “gedungan” diubah menjadi “gedung”; 3. Pasal 23 frasa “bunga” diubah menjadi “denda”;
4. Pasal 24 diubah menjadi “Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang”;
5. Pasal 26 mengatur bahwa Bab terkait IMB yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Persetujuan Tertentu sudah tidak berlaku.
Tujuan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengapresiasi respon cepat DPRD Bandar Lampung dalam mengesahkan perda usulan pemerintah kota sejak diserahkan pada 4 April 2022 lalu.
“Peraturan daerah tersebut sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan,” kata dia.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Mendapat Apresiasi dari Komisi IV DPR RI
Eva Dwiana kemudian menuturkan secara singkat tujuan dari penyusunan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Untuk menciptakan ketertiban dalam bangunan gedung sesuai ketentuan serta terwujudnya kepastian hukum sehingga perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah,” ujar dia.
Eva Dwiana berharap Perda Persetujuan Bangunan Gedung di Bandar Lampung dapat diimplementasikan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
