Lappung – Angin segar berhembus ke industri hasil tembakau (IHT) menjelang akhir tahun.
Kepastian pemerintah untuk tidak mengerek tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan langsung direspons positif oleh pasar.
Baca juga : Tembakau Bukan Hanya untuk Rokok, Tapi Juga Obat
Hal ini terlihat dari aktivitas pabrikan yang mulai tancap gas memacu produksi.
Data terbaru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok pada Oktober 2025 melonjak ke angka 27,9 miliar batang.
Melesat 7,3 persen jika dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm).
Kenaikan tersebut menjadi sinyal pemulihan jangka pendek, mengingat secara historis, Oktober kerap menjadi momentum bagi industri untuk menggenjot stok.
Biasanya, langkah itu diambil sebagai antisipasi lonjakan permintaan akhir tahun sekaligus menimbun stok pita cukai lama sebelum tarif baru berlaku.
Namun, situasi tahun ini sedikit berbeda dan lebih melegakan bagi pengusaha.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Oktober lalu telah memberikan lampu hijau dengan memastikan tarif cukai rokok tidak akan naik tahun depan.
Kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi beban industri yang tengah terhimpit.
Meski grafik bulanan menunjukkan tren positif, rapor merah masih membayangi kinerja industri rokok secara tahunan.
Jika dibandingkan dengan Oktober tahun lalu (year on year), produksi bulan ini sebenarnya masih terkoreksi 3,8 persen.
Lebih jauh lagi, akumulasi data dari Januari hingga Oktober 2025 memperlihatkan wajah industri yang sedang lesu.
Total produksi rokok sepanjang 10 bulan pertama tahun ini tercatat 250,9 miliar batang, turun 1,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca juga : Bukan Cuma Pita Palsu, Ini Akal Bulus Pengedar Rokok Ilegal di Lampung yang Dibongkar Petugas
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, volume produksi periode Januari-Oktober 2025 tercatat sebagai yang terendah setidaknya sejak tahun 2017.
Sebagai gambaran, pada masa jayanya di tahun 2019, produksi rokok periode Januari-Oktober bisa menembus angka yang jauh lebih tinggi sebelum akhirnya terus tergerus paska pandemi dan kenaikan cukai berturut-turut.
Sekadar informasi, keputusan pemerintah menahan tarif cukai untuk tahun depan merupakan peristiwa langka.
Dalam 15 tahun terakhir, pemerintah secara konsisten menaikkan tarif CHT dengan rata-rata tertimbang 10-12 persen tiap tahunnya untuk mengendalikan konsumsi dan mengejar target penerimaan negara.
Tercatat hanya 3 kali tarif cukai puasa naik, yakni pada 2014, 2019, dan 2025.
Pada 2014, cukai ditahan karena masa transisi penerapan pajak rokok daerah sesuai UU No.28 Tahun 2009.
Sementara pada 2019, alasan perlambatan ekonomi dan daya beli menjadi faktor utama, meski banyak pengamat mengaitkannya dengan tahun politik (Pilpres).
Kini, dengan tidak adanya kenaikan cukai untuk tahun depan, industri memiliki ruang napas meski pemerintah tetap melakukan penyesuaian pada Harga Jual Eceran (HJE).
Baca juga : Lampung Hotspot Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp60 Miliar
