Lappung – Peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu kian meresahkan dengan modus operandi yang semakin beragam dan licik.
Para pelaku tidak lagi sekadar mengedarkan rokok polos (tanpa pita cukai), tetapi kini menggunakan berbagai tipu daya untuk mengelabui petugas di lapangan.
Baca juga : Lampung Hotspot Rokok Ilegal, Negara Tekor Rp60 Miliar
Fakta ini terungkap saat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) membeberkan hasil penindakan terbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa Lampung kini menjadi medan tempur sengit karena posisinya yang strategis sebagai pintu gerbang penghubung Jawa dan Sumatera.
“Modus yang digunakan semakin canggih. Mulai dari rokok tanpa pita cukai sama sekali, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga salah peruntukan dan salah personalisasi pita cukai,” ungkap Agus Yulianto, dilansir pada Jumat, 7 November 2025.
Akal bulus para penyelundup ini dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara.
Agus menjelaskan, serbuan barang haram itu datang dari dua arah sekaligus.
Dari jalur laut internasional, pasokan masuk melalui pantai timur Sumatera yang berasal dari Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Sementara dari jalur darat, pasokan besar mengalir deras dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
Baca juga : Rokok Ilegal Marak, Kinerja Bea Cukai Lampung Disorot
Sebagai tindak lanjut tegas, DJBC Sumbagbar melakukan pemusnahan massal barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Pemusnahan dilakukan serentak di 2 lokasi, yakni Kota Bandarlampung dan Bengkulu.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp74,95 miliar.
Barang-barang tersebut meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal.
“Dari penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp29,78 miliar,” tegas Agus.
Upaya membendung arus barang ilegal tersebut diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan komitmennya dalam mendukung Bea Cukai.
Bukti nyata sinergi tersebut terlihat dari razia besar-besaran yang dilakukan Polda Lampung pada 29 Oktober 2025 lalu.
Menyasar toko-toko kelontong, petugas menyisir wilayah Lampung Selatan, Kota Metro, dan Lampung Tengah.
“Hasilnya, sebanyak 721 bungkus rokok ilegal berhasil kami sita dari peredaran.
“Rinciannya 281 bungkus di Lampung Selatan, 232 bungkus di Kota Metro, dan 208 bungkus di Lampung Tengah,” papar Irjen Helfi.
Ia menegaskan, operasi gabungan dan pengawasan ketat akan terus dilakukan demi menjaga penerimaan negara dari sektor pajak dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak terjamin keamanannya.
Baca juga : Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal di Bakauheni Lampung Terbongkar, 4 Orang Diperiksa
