Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Rokok Ilegal Marak, Kinerja Bea Cukai Lampung Disorot

    Rokok Ilegal Marak, Kinerja Bea Cukai Lampung Disorot

    by Irjen
    25/10/2025
    in Pemerintahan
    Rokok Ilegal Marak, Kinerja Bea Cukai Lampung Disorot

    Rokok ilegal. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan langsung dari masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.

    Baca juga : Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal di Bakauheni Lampung Terbongkar, 4 Orang Diperiksa

    Aduan tersebut secara spesifik menyoroti dugaan lemahnya penanganan oleh aparat Bea Cukai di wilayah tersebut.

    Laporan ini diterima Purbaya melalui kanal aduan WhatsApp Lapor Pak Purbaya di nomor 082240406600.

    Saat memberikan keterangan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Purbaya membacakan langsung isi pesan yang dikirimkan warga tersebut.

    Pelapor mengeluhkan tidak adanya tindakan tegas terhadap suplai rokok ilegal.

    “Saya ingin melaporkan jika belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di daerah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung,” ujar Purbaya, mengutip aduan warga, dilansir pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Pelapor juga membeberkan bahwa penjualan rokok tanpa cukai resmi itu dilakukan secara masif dan terbuka.

    Rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai level distributor, mulai dari warung, toko grosir, hingga agen-agen besar.

    “Rokok tersebut masih marak beredar terang-terangan di toko-toko grosir, toko agen besar, merek Krastel dan sebagainya daerah Bandar Jaya, Metro dan Kalianda.

    “Mohon sangat Pak, tindakan tegasnya agar hal ini segera berakhir,” lanjut Purbaya membacakan pesan itu.

    Baca juga : Tembakau Bukan Hanya untuk Rokok, Tapi Juga Obat

    Tak hanya menyoroti Lampung, aduan warga tersebut juga meminta Menkeu Purbaya untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai Jambi.

    Wilayah Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diduga menjadi salah satu pintu masuk utama rokok ilegal ke Pulau Sumatra.

    “Mohon dicek Bea Cukai Jambi juga, banyak rokok ilegal masuk dari Tungkal,” kata Purbaya.

    Dalam kesempatan itu, Purbaya juga memaparkan progres kanal aduan LPP.

    Hingga 24 Oktober 2025, total laporan yang masuk telah mencapai 28.390 pesan.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.025 laporan telah berhasil diverifikasi, yang terdiri dari 722 aduan, 393 masukan, dan 432 pertanyaan.

    Sementara 14.365 pesan lainnya masih dalam proses verifikasi.

    Purbaya merinci, dari total laporan yang masuk, 437 aduan telah diverifikasi untuk segera ditindaklanjuti.

    “Telah diverifikasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 437 laporan yang terdiri dari 239 masalah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan 198 DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

    “Wow, berbalik sekarang,” tuturnya, mengindikasikan pekan sebelumnya aduan terkait Bea Cukai lebih mendominasi.

    Baca juga : Ruang Gerak Perokok di Lampung Dibatasi, Ini Lokasinya

    Tags: Aduan WargaBea Cukai JambiBea Cukai LampungKinerja Bea CukaiLampungLampung SelatanLampung TengahLapor Pak PurbayaMenkeu PurbayaPurbaya Yudhi SadewaRokok IlegalRokok Ilegal LampungTungkal
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Lampung Bisa Jadi Raja Bioetanol Nasional, Tapi Ada PR Besar

    Next Post

    PP 43 Tahun 2025: Laporan Keuangan Harus dari Tangan Profesional

    Related Posts

    Pemerintahan

    PNS Baru BPN Banyuasin Akhirnya Dilantik

    13/06/2026
    Pemerintahan

    Pemerintah Provinsi Lampung Kembali Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut dari BPK RI

    12/06/2026
    Pemerintahan

    Inspektorat ATR BPN Turun ke Kantah Palangka Raya

    05/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Proyek Sorgum Skala Besar Kerap Mengalami Kegagalan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Emas Hijau: Udang Galah Rawa Jitu dan Mesuji Timur Melambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula: Mengenal Tentang Investasi Reksadana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version