Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    by Irzon Dwi Darma
    12/11/2025
    in APH
    Tembus Rp16,8 Miliar! Kejari Bandarlampung Setor Lagi Rp1,8 Miliar Uang Korupsi Jalan Sutami

    Eksekusi uang pengganti di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, Bandarlampung. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dari perkara korupsi Jalan Ir. Sutami kembali disetorkan ke kas negara.

    Penyetoran itu menambah total pemulihan aset yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung menjadi Rp16,85 miliar.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Musnahkan 6,2 Kg Ekstasi, Sabu, dan Ganja

    Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan di Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, pada Rabu, 12 November 2025.

    “Benar, hari ini Bidang Pidsus kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018-2019,” kata Angga Mahatama dalam keterangannya, Rabu, 12 November 2025.

    Angga menjelaskan, uang senilai Rp1,8 miliar tersebut berasal dari terpidana atas nama Hengki Widodo, yang juga dikenal sebagai Engsit.

    “Penyetoran ini merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023,” jelasnya.

    Tambahan setoran tersebut membuat total penyelamatan kerugian negara yang berhasil dilakukan Pidsus Kejari Bandarlampung menembus angka yang signifikan.

    Baca juga : Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    “Sehingga saat ini, total Uang Pengganti Kerugian Negara yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus sebesar Rp16.850.000.000 (enam belas miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” tegas Angga.

    Lebih lanjut, ia merinci bahwa uang tersebut disetorkan oleh Bidang Pidsus melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung.

    Dana itu langsung masuk ke kas negara sebagai sumber pendapatan pemerintah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Pemanfaatannya nanti menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

    Angga menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

    “Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

    Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Tags: Hengki Widodo EngsitKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsi Jalan SutamiM Angga MahatamaPemulihan AsetPengadilan Tipikor TanjungkarangPidsus KejariPNBP
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Menag Lantik Zulkarnain Pimpin Kanwil Kemenag Lampung

    Next Post

    Redenominasi Rupiah: Sekadar Hilangkan Nol, Bukan Potong Nilai Uang

    Related Posts

    APH

    Desak Cabut Gelar Pahlawan Soeharto, LBH Bandarlampung: Ini Pengkhianatan Reformasi

    10/11/2025
    APH

    Bukan Cuma Pita Palsu, Ini Akal Bulus Pengedar Rokok Ilegal di Lampung yang Dibongkar Petugas

    07/11/2025
    APH

    Kejari Bandarlampung Musnahkan 6,2 Kg Ekstasi, Sabu, dan Ganja

    06/11/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal 2 Pahlawan Nasional Asal Lampung. Radin Inten II dan KH Ahmad Hanafiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 3 Tim Unila Lolos ke LIDM Nasional, Siap Berlaga di Surabaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sudah Pegang Rp23 Juta, Niat Kabur Perampok Alfamart Bandarlampung Ini Ambyar di Tangan Babinsa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gelapkan Uang Perusahaan, Sales PT Rukun Mitra Sejati Digelandang Polisi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Insiden di Lembah Hijau Lampung: Harimau Bakas Tewas Usai 3 Kali Tabrak Dinding

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ganti Rugi Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mandek, Ombudsman Temukan Kelalaian Negara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version