Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    by Irzon Dwi Darma
    29/08/2025
    in APH
    Jebol BNI Griya Rp3,79 Miliar, Bos PT CKB Ditahan Kejari Bandarlampung

    Cahyadi Kurniawan alias Ayung, Direktur PT Cipta Karya Bersama (CKB). Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejari Bandarlampung akhirnya menetapkan dan langsung menahan Cahyadi Kurniawan alias Ayung, Direktur PT Cipta Karya Bersama (CKB), dalam babak baru kasus dugaan korupsi program kredit BNI Griya.

    Penahanan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,79 miliar.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Langkah ini diambil Tim Penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

    Ayung kini menyusul 4 orang lainnya yang telah lebih dulu divonis dalam skandal korupsi yang terjadi belasan tahun silam.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Plt Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa peran tersangka sangat sentral dalam kasus ini.

    “Tersangka selaku direktur PT CKB diduga kuat menjadi otak di balik pengajuan kredit fiktif BNI Griya untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada tahun 2007,” ungkap Angga saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Agustus 2025.

    Angga membeberkan modus yang digunakan Ayung untuk membobol dana bank.

    Tersangka diduga sengaja menggunakan data para pegawainya sendiri untuk diajukan sebagai debitur kredit.

    Baca juga : Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    Untuk memuluskan aksinya, ia merekayasa sejumlah dokumen persyaratan.

    “Modusnya adalah dengan melampirkan syarat-syarat yang tidak benar, seperti surat keterangan gaji dan surat keterangan pegawai yang fiktif.

    “Parahnya lagi, pengajuan kredit dilakukan secara melawan hukum terhadap objek kios yang belum memiliki alas hak yang jelas,” jelasnya.

    Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.790.000.000,00.

    Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor yang berwenang.

    Penetapan Ayung sebagai tersangka bukanlah yang pertama dalam kasus ini.

    Sebelumnya, pengadilan telah memvonis bersalah empat orang yang terlibat dalam perkara yang sama.

    Baca juga : Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui

    “Sebelumnya, sudah ada 4 terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto,” tambah Angga.

    Atas perbuatannya, Ayung dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Ayung langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung.

    “Penahanan dilakukan terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025,” pungkas Angga.

    Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung

    Tags: AyungBandarlampungBerita Kriminal LampungBerita LampungCahyadi KurniawanKasus Gudang LelangKejari BandarlampungKerugian NegaraKorupsiKorupsi BandarlampungKorupsi BNI GriyaKredit Fiktif BNILampungPasar Gudang LelangPenahanan KoruptorPT CKB
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Bakrie Power Jajaki Potensi PLTS dan Hydropower di Lampung

    Next Post

    3 Pilar Pangan dan Ekonomi Lampung Selatan

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Apa Perbedaan AMOLED dan IPS LCD: Mana yang Lebih Baik?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apa Saja Perbedaan 4G dan 5G? Inilah Penjelasan Lengkapnya yang Wajib Anda Ketahui

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Uji Coba Strategis PTPN I di Kebun Rejosari Natar

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Proyek Sorgum Skala Besar Kerap Mengalami Kegagalan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Potensi Emas Hijau: Udang Galah Rawa Jitu dan Mesuji Timur Melambung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula: Mengenal Tentang Investasi Reksadana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version