Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    by Irzon Dwi Darma
    27/08/2025
    in APH
    Sabu, Ganja, hingga Sajam: Barang Bukti 203 Perkara Dimusnahkan Kejari Bandarlampung

    Pemusnahan barang bukti mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga minuman keras. Foto: Arsip Kejari Bandarlampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti dari 203 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam periode 16 Mei hingga 27 Agustus 2025.

    Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga minuman keras.

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 116,1292 gram, ganja seberat 277,7077 gram, ekstasi seberat 1,707 gram dan setengah butir, serta satu butir alprazolam.

    Selain itu, turut dihancurkan ribuan obat-obatan tanpa izin edar, termasuk 6.100 sachet pil kecetit, 10.400 kapsul merek seahorse ghensen, hingga ratusan jamu ilegal.

    Tidak hanya narkoba dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan 3 pucuk senjata api rakitan dengan 16 butir amunisi, 15 bilah senjata tajam, 52 unit telepon genggam berbagai merek, 153 botol minuman beralkohol, serta berbagai pakaian dan tas.

    Baca juga : Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui

    Kepala Kejari Bandarlampung, Baharuddin, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

    “Eksekusi terhadap pelaku, termasuk badan dan biaya perkara sudah kami lakukan.

    “Bila dalam putusan pengadilan disebutkan barang bukti harus dimusnahkan, maka wajib kami laksanakan,” ujar Baharuddin, Rabu, 27 Agustus 2025.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

    Narkotika dan obat-obatan ilegal dihancurkan menggunakan blender, senjata api dan senjata tajam digerinda hingga tak lagi berfungsi, minuman keras dihancurkan dengan alat berat, sedangkan pakaian dan tas dibakar hingga habis.

    Baca juga : Awas Modus Penipuan, Nama dan Foto Kajari Bandarlampung Dicatut di WhatsApp

    Baharuddin menegaskan, Kejari Bandarlampung akan terus menjalankan tugas eksekusi secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

    “Kami memastikan setiap putusan pengadilan yang sudah inkrah, baik terhadap pelaku maupun barang buktinya, akan dieksekusi sesuai ketentuan,” pungkasnya.

    Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan Kejari Bandarlampung dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah peredaran kembali barang-barang berbahaya di masyarakat.

    Baca juga : Uang Negara Rp19,8 Miliar Raib di Proyek SPAM Bandarlampung, 5 Pelaku Dibui hingga 12 Tahun

    Tags: BandarlampungBerita Kriminal LampungFeature KriminalGanjaKajari BaharuddinKejari BandarlampungLampungNarkotikaPemusnahan Barang BuktiPenegakan HukumSabu-sabuSenjata Api Rakitan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

    Next Post

    Sampah Jadi Listrik: Harapan Baru Lampung dan Bandarlampung

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ary Meizary Alfian Terpilih Aklamasi Pimpin Apindo Lampung 2026-2031

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bernard dari Nestle Ambil Berkas, Bursa Calon Ketua Apindo Lampung Makin Panas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Modernisasi Pertanian: Jembatan Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung: Tatang Rohadi dan Junaedi Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Strategi Hilirisasi: Kunci Lompatan Ekonomi Lampung Menuju Era Keemasan Baru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gerakan Penetrasi Pasar ke-9 Lampung Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version