Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melanjutkan penertiban tahap kedua atas aset daerah seluas 59,9 hektar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialog.
Kesiapan penertiban ini ditandai dengan Apel Gabungan Persiapan yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Sabah Balau, Kamis, 6 November 2025.
Baca juga : Babak Kedua: 3 Hektare Lahan di Sabah Balau Akan Ditertibkan
Pendekatan persuasif yang diterapkan Pemprov terbukti efektif.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, mengungkapkan bahwa 80 hingga 90 persen bangunan di atas lahan tersebut telah dibongkar secara mandiri oleh warga.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan,” ujar Achmad Saefulloh.
Ia menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas kelancaran proses tahap pertama pada 12 Februari 2025 lalu, yang juga berjalan damai berkat kesadaran masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan baik dan lancar. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Pada tahap kedua ini, lanjut Saefulloh, penertiban difokuskan pada 30 bangunan yang masih tersisa.
Baca juga : Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau
Dari jumlah tersebut, 14 bangunan akan dibongkar seluruhnya, sementara 16 bangunan lainnya hanya akan dibongkar sebagian karena struktur bangunannya berada di luar batas lahan milik Pemprov.
Achmad Saefulloh menegaskan bahwa penataan aset ini murni dilakukan untuk kepentingan publik dan kelancaran pembangunan daerah.
“Penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas dan kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Lahan yang ditertibkan merupakan aset sah Pemprov Lampung yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, dengan luas total 599.508 meter persegi.
Sementara, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, menambahkan bahwa sebelum eksekusi tahap kedua, Pemprov telah menempuh langkah persuasif.
“Kami telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali, masing-masing pada tanggal 30 September, 4 Oktober, dan 8 Oktober 2025,” jelas Lakoni.
Baca juga : Tak Punya Sertifikat, Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru Tergusur Tanpa Ampun
