Lappung – Tak punya sertifikat warga Sabah Balau dan Sukarame Baru tergusur tanpa ampun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan penertiban aset di 2 lokasi, yakni Sukarame Baru, Bandarlampung, dan Sabah Balau, Lampung Selatan, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga : KKP Libatkan PPATK Buru Aset Penyelundup Lobster Lampung
Penertiban ini dilakukan untuk mengamankan aset daerah yang masih ditempati warga tanpa hak kepemilikan.
Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo, menyatakan bahwa langkah ini telah melalui berbagai pertimbangan serta rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa penertiban akan dilakukan pada 12 Februari 2025.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan aset daerah tetap terjaga dan tidak dikuasai secara ilegal,” ujar Bey.
Menurutnya, ada 46 bidang aset yang ditertibkan, dengan jumlah warga yang masih bertahan di lokasi sekitar 30 kepala keluarga (KK).
Namun, sejak posko pemantauan didirikan, beberapa warga secara sukarela telah meninggalkan lokasi, baik penghuni kos-kosan maupun warga yang menerima kompensasi dari pemerintah.
“Hingga kini, 5 warga telah menerima kompensasi, sementara tiga lainnya keluar secara sukarela.
“Selain itu, penghuni kos-kosan sudah meninggalkan lokasi tanpa pemberitahuan resmi,” tambahnya.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
Bey mengimbau warga yang masih bertahan untuk segera mengosongkan lokasi sebelum proses penertiban berlangsung.
“Saat ini masih ada sekitar 20-an warga di lokasi. Kami mengimbau agar mereka segera mengosongkan tempat demi kelancaran proses penertiban,” tegasnya.
Bentrok Warnai Penertiban
Saat proses penertiban berlangsung, situasi sempat memanas.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah warga yang menghuni kawasan tersebut memberikan perlawanan terhadap petugas gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya penertiban.
Bentrok tak terhindarkan ketika massa mencoba menghadang tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polda Lampung, serta personel Brimob.
Sejumlah warga bahkan histeris, beberapa di antaranya menangis dan pingsan akibat tak kuasa menahan emosi melihat tempat tinggal mereka dibongkar.
Baca juga : Review Master Plan, Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kota Baru untuk PWNU
“Kami hanya ingin bertahan di sini karena sudah lama tinggal. Tapi tiba-tiba digusur tanpa solusi,” ujar salah satu warga Sabah Balau.
Untuk memperlancar proses penertiban, Pemprov Lampung menurunkan 4 unit alat berat, yang terdiri dari tiga ekskavator dan satu buldozer.
Petugas juga sudah bersiaga di lokasi sejak sehari sebelumnya untuk memastikan persiapan berjalan lancar.
Kepala Satpol PP Lampung, M Zulkarnain, menjelaskan bahwa Pemprov telah mengerahkan sekitar 1.200 personel gabungan untuk mengawal jalannya proses ini.
“Kami menurunkan 1.200 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta dinas terkait untuk memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif,” katanya.
Tak Punya Sertifikat Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru Tergusur Tanpa Ampun
Sekadar informasi, berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, lahan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov yang diperoleh dari PTP X dan telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
Sejak 2012, Pemprov telah melakukan sosialisasi serta mediasi dengan warga yang menghuni kawasan tersebut.
Saat itu, hanya terdapat 3 bangunan permanen, beberapa bangunan semi permanen, serta 5 rumah sederhana yang berdiri di atas lahan tanpa bukti kepemilikan.
Namun, seiring waktu, warga terus melakukan pembangunan hingga jumlah bangunan bertambah, bahkan ada yang melakukan transaksi jual beli di lahan tersebut.
Pemprov menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset daerah.
Meskipun ada perlawanan dari warga, pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan proses ini sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga : Pembangunan Masjid Al-Bakrie Dipastikan Rampung Sebelum Ramadan 2025
