Lappung – Curi 2 ekor sapi, 3 pria lansia berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampung Selatan, pada Minggu, 26 Februari 2023.
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 tersangka berikut 2 ekor sapi hasil curian.
Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Hewan Ternak di Desa Trimulyo
Ketiganya, A (55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai, Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kalianda.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, menerangkan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku M.
“Hasil pengembangan, ditemukan 2 ekor sapi di kandang miliknya,” ujar Hendra, Selasa, 28 Februari 2023.
Hasil interogasi petugas, sambung dia, 2 ekor sapi tersebut didapat pelaku dari A dan AI.
“Tak mau menunggu lama, petugas lalu menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada pelaku A,” ujar dia.
Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada di atas meja. Petugas menghimbau, agar tersangka meletakan senjata tajam.
Baca juga : Mencuri Kambing, 2 Rampok Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat
“Tidak digubris, petugas pun memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari kearah petugas,” kata dia
Curi 2 ekor sapi, 3 pria lansia diringkus Tekab 308 Polres Lampung Selatan, 1 di antaranya ditembak petugas.
“Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan,” sambungnya.
Menurutnya, 3 pelaku pencurian hewan ternak sapi di Lampung Selatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Para pelaku dikenal licin dan sulit untuk ditangkap,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, kata Hendra, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
Modus dan Kronologi Pencurian Hewan Ternak di Lampung Selatan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, membeberkan modus dan kronologi pelaku pencurian sapi oleh A, AI dan M.
Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan 2 tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), pada Minggu, 26 Februari 2023 dinihari.
“Korbannya S (51) warga Dusun VII Pubian Stadion, Desa Kedaton, Kalianda,” ungkapnya.
Kejadian tersebut, lanjutnya, diketahui korban saat bangun tidur sekira pukul 06.00 WIB.
Saat itu, korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah, namun sudah tidak ada.
“Modus operandinya, tersangka mengambil 2 ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang dengan menggunakan oli,” jelasnya.
Baca juga : 3 Pencuri Kambing Asal Ogan Ilir Ditangkap Polisi
Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut.
Kemudian, tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion.
“Korban yang mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp25 juta, langsung melapor ke Mapolres Lampung Selatan,” imbuh AKP Hendra.
Saat ini, lanjut Hendra, 2 tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan 2 ekor sapi betina warna putih milik korban, hingga sebilah golok milik pelaku A,” ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.
Baca juga : Pencuri Kambing Asal Sumatera Selatan Ditangkap Polisi





Lappung Media Network