Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan tegas melarang perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, namun penegakan hukum di lapangan masih kerap kalah oleh sindikat terorganisir.
Kelahiran anak dari harimau korban jerat adalah pesan politik kuat: negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menyelamatkan korban.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Tata Kelola Konservasi Berbasis Bukti
Di sinilah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menemukan relevansinya. Dengan mendukung penuh program ex-situ yang terintegrasi, ia menunjukkan bahwa konservasi bukan sekadar urusan aktivis, melainkan mandat pembangunan berkelanjutan.
Konsep environmental governance menekankan pentingnya kolaborasi multipihak pemerintah, swasta, dan komunitas.
Apresiasi besar juga layak dialamatkan kepada para dokter hewan, perawat satwa, dan LSM yang bekerja senyap. Tanpa ketelatenan mereka, Kyai Batua dan Sinta mungkin hanya menjadi angka statistik korban jerat.
Menjaga Api Harapan dari Lampung untuk Indonesia
Kelahiran Puspa dan Muli Sikop adalah bukti bahwa luka bisa melahirkan kehidupan. Kini tugas kita bersama adalah memastikan keduanya tidak menjadi atraksi semata, melainkan katalis kebijakan konservasi yang lebih berani.
Mulai dari perluasan kawasan lindung, patroli anti-jerat yang masif, hingga pendidikan lingkungan sejak dini. Lampung telah memulai, Sumatera menanti, Indonesia mengawal. (*)
———————————————————-
*Penulis: Mahendra Utama adalah Pemerhati Pembangunan.




Lappung Media Network