Lappung – Kantor Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bandarlampung dipadati ribuan pemohon dalam beberapa hari terakhir.
Lonjakan drastis ini merupakan imbas dari dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi.
Baca juga : PPPK Paruh Waktu: Kedudukan, Tugas & Fungsi, dan Prospek Reformasi Birokrasi
Menyikapi fenomena ini, Polresta Bandarlampung mengambil langkah cepat dengan membuka layanan penerbitan SKCK di luar hari kerja, yakni pada Sabtu dan Minggu.
Kebijakan itu diambil untuk mengurai antrean panjang dan memastikan seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Kapolresta Bandarlampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, membenarkan bahwa kebijakan pelayanan akhir pekan ini merupakan respons langsung terhadap membludaknya jumlah pemohon.
“Benar, pelayanan SKCK akan tetap kami buka pada hari Sabtu dan Minggu.
“Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengantisipasi lonjakan pemohon yang didominasi oleh peserta seleksi PPPK,” ujar AKP Agustina Nilawati, Sabtu, 13 September 2025.
Menurut data yang dihimpun, jumlah berkas yang masuk dalam dua hari terakhir saja sudah mencapai lebih dari 1.100 pemohon.
Angka ini menunjukkan antusiasme tinggi sekaligus kebutuhan mendesak dari masyarakat untuk melengkapi berkas pendaftaran.
“Kemarin dan hari ini, total sudah ada sekitar 1.100 lebih berkas yang kami terima. Mayoritas untuk keperluan persyaratan PPPK,” ungkapnya.
Untuk mempercepat proses dan menghindari penumpukan di lokasi, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi dengan mendaftar secara online terlebih dahulu.
Baca juga : Gara-gara Gaji PPPK, Belanja Pegawai Pemprov Lampung Lewati Batas Aman
“Kami sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan registrasi awal melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
“Setelah pendaftaran online selesai, pemohon bisa datang ke loket pelayanan dengan membawa bukti pembayaran dan pas foto ukuran 4×6 berlatar merah,” jelas Kasi Humas.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan membuat alur pelayanan menjadi lebih efisien.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 telah memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu hingga 22 dan 25 September 2025.
Meskipun ada perpanjangan waktu, Polresta Bandarlampung tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tertib, dan bersabar selama proses berlangsung,” tutup AKP Agustina.
Baca juga : Honorer 20 Tahun Lampung Utara Protes, Minta Perekrutan PPPK Diaudit
