Lappung – Emosi keponakannya dibawa kabur, pria paruh baya di Lampung Barat dianiaya warga Pekon Basungan, Pagar Dewa, pada Minggu, 8 Januari 2023 lalu.
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan KH (40) warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mengatakan, KH ditangkap, pada Senin, 6 Februari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, karena menganiaya korbannya Marwan (57).
“KH melakukan penganiayaan terhadap korban Marwan (57), yang juga merupakan warga Pekon Basungan, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat,” ujar dia, Rabu, 8 Februari 2023.
Pelaku, sambung dia, diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti sebilah golok bergagang plastik dan satu lembar surat Visum ET Revertum Nomor:800/054/PKM-PD/I/2023, atas nama Marwan.
Modus dan Kronologi Penganiayaan di Kabupaten Lampung Barat
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto membeberkan modus dan kronologi pelaku penganiayaan, di Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat, oleh KH (40).
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu, 8 Januari 2023, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban berada di rumahnya dan tiba-tiba datang pelaku KH langsung memukul pintu rumah korban sambil marah-marah.
“KH juga mengancam dengan membawa golok untuk membunuh Farid yang merupakan anak Marwan,” jelas dia.
Pada saat pelaku KH sedang marah tersebut, sambungnya, korban langsung ditarik dan dipukuli berkali-kali di bagian kepala, wajah dan badan.
“Korban juga diludahi pada bagian wajah, seraya mengatakan kepada korban agar segera mencari Farid sampai ketemu,” ungkap Kompol Sukimanto.
“Selain itu, KH juga mengancam korban sambil menodongkan golok ke leher korban, agar secepatnya menemukan Farid,” kata dia lagi.
Modus pelaku KH melakukan penganiayaan terhadap korban Marwan, kata Sukimanto, diduga karena KH meminta pertanggung jawaban anak korban Farid yang telah membawa ponakan KH.
Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan korban, Tekab 308 Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi Eka Saputra, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kini terduga pelaku KH beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekincau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.
Pelaku sendiri terancam pasal 351 KUHPidana Jo 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Baca juga : Curi Mesin Steam Motor dan HP di Sidomulyo, 2 Pelaku Diringkus Polisi





Lappung Media Network