6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI membayar kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian Materiil sebesar Rp1.150.000.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dan kerugian Imateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) sehingga total (Kerugian Materiil) + Imateriil berjumlah Rp2.150.000.000 (Dua Miliyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga : Nekat Gadaikan Lahan Garapan Rp12 Juta, Petani Lampung Timur Masuk Bui
Sementara itu saat dikonfirmasi, Rahmat Alam selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat dalam perkara ini, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kalianda.
“Ia benar sudah kami daftarkan,” jelas singkat Rahmat Alam kepada Lappung.com, Senin pagi 17 Oktober 2022.
Baca Juga : Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung
Perkara ini diketahui resmi terdaftar di PTSP PN Kalianda pada Kamis (29/10/2022) lalu, dan dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana pada Kamis (20/10/2022) mendatang.





Lappung Media Network