Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari » Halaman 2

    Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari

    Editor by Editor
    17/10/2022
    in Modus, Saburai
    Gugatan Perkara Sertifikat Lahan Malang Sari

    Ilustrasi gugatan perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI membayar kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian Materiil sebesar Rp1.150.000.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

    Dan kerugian Imateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliyar Rupiah) sehingga total (Kerugian Materiil) + Imateriil berjumlah Rp2.150.000.000 (Dua Miliyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

    7. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari, apabila lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

    8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Tergugat.

    9. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Baca Juga : Nekat Gadaikan Lahan Garapan Rp12 Juta, Petani Lampung Timur Masuk Bui

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Rahmat Alam selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat dalam perkara ini, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kalianda.

    “Ia benar sudah kami daftarkan,” jelas singkat Rahmat Alam kepada Lappung.com, Senin pagi 17 Oktober 2022.

    Baca Juga : Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung

    Perkara ini diketahui resmi terdaftar di PTSP PN Kalianda pada Kamis (29/10/2022) lalu, dan dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Selatan Hari IniGugatan Perdata TanahPN Kalianda
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Pugung Tangkap Sindikat Pencuri HP

    Next Post

    MPAL Tingkat Kecamatan se Pesawaran Dilantik, Nurul Azmi Sampaikan Harapan

    Related Posts

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini
    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Permintaan Tapioka Dunia Anjlok, Petani Singkong Lampung Terjepit Harga Murah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved