Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit

    HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Favorit

    Kementerian ATR BPN

    by Muhammad SA
    05/08/2025
    in Pemerintahan
    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Kementerian ATR BPN menyebut Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan Roya Elektronik jadi layanan favorit masyarakat.

    Kementerian ATR BPN mencatat hingga Juni 2025 tercatat ada 426.625 berkas permohonan HT-El.

    Layanan ini sebagai salah satu yang paling banyak digunakan.

    Untuk memperjelas prosedur HT bagi debitur perorangan, Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan alurnya secara rinci.

    Masyarakat membawa sertifikat tanah, KTP, dan KK saat mengajukan pendaftaran HT-El.

    “Debitur mengisi formulir permohonan dan membayar PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan,” jelas Harison dalam keterangan tertulis Senin 4 Agustus 2025.

    Pemerintah menetapkan tarif PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015.

    Ketentuan Tarif

    Tarif sebesar Rp50.000 berlaku untuk nilai HT hingga Rp250 juta.

    Tarif naik menjadi Rp200.000 untuk HT di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar, Rp2.500.000 untuk nilai Rp1 – 10 miliar.

    Sementara Rp25.000.000 untuk nilai Rp10 miliar – Rp1 triliun, dan Rp50.000.000 untuk HT di atas Rp1 triliun.

    Debitur dapat mengajukan HT melalui bank yang dituju.

    Pihak bank sebagai kreditur bersama debitur membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT.

    PPAT kemudian menginput data APHT ke sistem Kantor Pertanahan setempat.

    Kantor Pertanahan mencatat adanya HT di sertifikat tanah sebagai jaminan utang.

    Setelah debitur melunasi utang, bank mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal sebagai proses Roya.

    Bank mengajukan Roya sebagai tanda bahwa debitur telah melunasi seluruh tanggungannya.

    Kantor Pertanahan menghapus catatan HT dari sertifikat debitur, dan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang telah bersih dari catatan jaminan.

    Jika debitur masih menggunakan sertifikat analog, Kantor Pertanahan mengalihmediakannya menjadi Sertifikat Elektronik.

    Keuntungan Debitur

    Debitur dapat mengambil sertifikat baru melalui loket kantor setempat.

    Pemerintah menetapkan biaya Roya sebesar Rp50.000 per sertifikat.

    Pengajuan HT dilakukan secara elektronik, sistem otomatis memproses Royanya secara elektronik pula.

    Namun, jika HT masih dilakukan secara manual sebelum sistem HT-El berlaku, maka proses Roya tetap berlangsung secara manual di Kantor Pertanahan.

    Kementerian ATR BPN telah mengimplementasikan HT Elektronik sejak 2019.

    Tags: ATRBPNKementerianroya elektronik
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tulis Dipisahkan Maut, Pria di Lampung Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya di Mes Bulog

    Next Post

    Heboh Bendera One Piece, LBH ke Pejabat Lampung: Jangan Lebay, Belajarlah dari Gus Dur

    Related Posts

    Pemerintahan

    Ombudsman Uji Layanan BPN Palangka Raya

    06/08/2026
    Pemerintahan

    Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Siapkan Revolusi Kota

    16/07/2026
    Pemerintahan

    Matangkan Predikat WBK Pembangunan Zona Integritas

    16/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Lampung Lumbung Sukun Terbesar di Luar Jawa yang Terabaikan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tiga Jurus Jitu Dorong Sukun Lampung Jadi Primadona Industri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Pramuka hingga Pengacara Rakyat, Gemblengan Organisasi yang Membentuk WFS

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menanti Aksi Trans Nusa dan Wings Air di Bandara Radin Inten II Medio Agustus 2026

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Sawah Tadah Hujan ke Swasembada, Bupati Ela Sulap Lahan Kering Jadi Lumbung Pangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Memahami Arti Jumlah Luk pada Keris: Makna Filosofis di Balik Lekukan Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version