Lappung – Marak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Imigrasi Kotabumi Lampung Utara perketat penerbitan paspor.
Kantor Imigrasi Non TPI Kotabumi telah memperketat persyaratan permohonan paspor.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus TPPO yang terjadi belakangan ini.
Baca juga : Satreskrim Polres Pesisir Barat Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Selain itu, Imigrasi juga melakukan diseminasi pemahaman agar masyarakat tidak mudah di iming-iming oknum untuk bekerja di luar negeri.
Kebijakan ini juga mencakup peningkatan prosedur dan persyaratan permohonan paspor.
Dengan tujuan untuk memastikan identitas dan keberadaan calon pemegang paspor secara lebih ketat.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kotabumi, Khresna Aji Pranata, menjelaskan, soal informasi ini.
Ia menyampaikan, salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah pengumpulan bukti yang lebih lengkap untuk mendukung permohonan paspor.
Calon pemohon diharuskan menyertakan dokumen-dokumen tambahan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili yang valid.
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
Selain itu, pemeriksaan wajah secara biometrik juga akan ditingkatkan menggunakan teknologi pengenalan wajah terbaru.
“Pemeriksaan akan lebih ketat lagi melihat permohonan paspor pemohon yang akan digunakan atau dicurigai akan melakukan pekerjaan secara ilegal di luar negeri,” jelasnya
Marak kasus perdagangan orang, Imigrasi Kotabumi perketat penerbitan paspor
“Karena modus operandi ialah bekerja secara ilegal,” tambah Khresna, Rabu 21 Juni 2023.
Pihaknya juga mengaku akan melakukan kolaborasi yang lebih erat dengan instansi keamanan terkait, seperti kepolisian.
Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Ilegal
Langkah ini, lanjutnya, diharapkan dapat membantu dalam mendeteksi dan mencegah upaya TPPO yang lebih efektif.
“Kami harap masyarakat dapat mendukung kebijakan baru ini dan memahami pentingnya menjaga integritas dan keamanan sistem imigrasi,” kata dia.
Warga Lampung Utara yang berencana untuk mengajukan permohonan paspor diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik
Dalam hal ini, Kantor Imigrasi juga akan memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan ini.
Diharapkan dengan adanya perketatan persyaratan permohonan paspor ini, kasus TPPO dapat ditekan dan keamanan dapat terjaga dengan lebih baik.
Kantor Imigrasi Non TPI Kotabumi juga akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem guna memastikan efektivitas dari kebijakan yang diterapkan.
Baca juga : Pelaku TPPO Asal Tulangbawang Barat Diamankan Polda Lampung
