Selanjutnya nanti korban SM oleh DNR dibawa ke kamar sewaan dan setelah itu baru nanti FA akan datang bersama DS dan SN menggerebek sambil berpura-pura marah dan akan meminta uang damai jika tidak ingin dilaporkan.
“Namun yang terjadi setelah pelaku DNR (22) berhasil mengajak korban ke kamar sewaan para pelaku malah menganiaya korban dan mengambil tas milik korban berisi uang Rp24 juta serta para pelaku masih meminta uang damai sejumlah Rp3 juta baru setelah itu para pelaku pergi,” kata Kasat Reskrim.
Kompol Denis Arya Putra membeberkan 3 pelaku curas asal Way Lunik menjebak korban yang datang ke tempat karaoke.
Selanjutnya pelaku DNR yang bekerja sebagai biduan karaoke melihat korban membawa uang banyak sehingga menghubungi FA. Pelaku FA yang akhirnya meminta DNR dibawa ke kamar sewaan.
“3 pelaku melakukan curas modus menjebak korban yang datang ke tempat karaoke, selesai karaoke pelaku DNR mengajak korban dan kemudian segera menghubungi FA, tidak lama FA datang bersama DS dan SN.
Kemudian FA mengaku sebagai suaminya dan bersama-sama memukuli korban sambil mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai Rp24 Juta.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Tembak Mati Pelaku Curas Spesialis Mobil Truk
Dan bukan hanya sampai disitu, korban juga diarahkan membayar uang damai jika tidak ingin dilaporkan kepada Ketua RT yang akhirnya korban menyetujui barulah pelaku pergi.
Mendapat laporan tersebut tim opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pada Senin (07/11/2022) berhasil menangkap 3 pelaku curas asal Way Lunik sedangkan 1 pelaku berinisial SN masih dalam pengejaran.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Desa Bumi Agung Marga
Dari Kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 3 unit handpone dan 1 buah tas milik korban dan uang tunai sejumlah Rp1,5 Juta.
“Dan terhadap perbuatan nya para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” Kasat Reskrim.





Lappung Media Network