JMSI Lampung Desak Pj Gubernur Pilih Kepala OPD Kompeten
Dalam menanggapi polemik DBH, Novriwan menyarankan agar pemerintah pusat langsung membayarkan DBH ke rekening kabupaten/kota tanpa melibatkan Pemprov.
Ia khawatir DBH tidak disalurkan atau ditunda-tunda pembayarannya oleh Pemprov.
Baca juga : Menyoal Efektivitas Pj Kepala Daerah di 7 Wilayah Lampung
“Saran saya, langsung saja ditransfer ke kabupaten/kota karena mereka (pemkab/pemkot) pemiliknya.
“Jadi tugas Pemprov hanya koordinatif dan insyaallah tepat sasaran,” ucapnya.
Selain itu, Novriwan juga menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024.
Temuan itu mencatat bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan THR dan gaji ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar hampir Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan ASN guru tersebut dialihkan untuk kegiatan keagamaan dan lainnya.
Menurut Novriwan, hal ini tidak sepenuhnya salah karena pemkot memiliki skala prioritas tersendiri.
“Saya berharap kasus yang terjadi sekarang tak terulang. Kasihan guru, ASN yang susah payah mengabdi.
“Dan ASN juga harus arif bijaksana melihat persoalan yang dihadapi Walikota. Ini contoh kasus yang harus diperbaiki,” kata Novriwan menutup pernyataannya.
Baca juga : Pj Bupati Pringsewu Turun Tangan Atasi Jalan Rusak
