Lappung – Kedapatan miliki senpi rakitan, pria paruh baya di Anak Tuha diamankan petugas, pada Senin, 27 Februari 2023 malam.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial RW (43).
Baca juga : Polisi Tangkap Pemilik Narkoba dan Senpi Rakitan
RW sendiri merupakan warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia ditangkap karena memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mengatakan, ditangkapnya RW saat petugas melaksanakan patroli hunting cipta kondisi di wilayah Padang Ratu.
Saat itu, petugas melihat gerak gerik RW yang mencurigakan ketika berada di pinggir jalan kampung setempat.
“Petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya, Selasa, 28 Februari 2023.
Namun, ketika didekati petugas, kata Rahmin, RW terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam saluran air.
Kedapatan miliki senpi rakitan, pria paruh baya di Anak Tuha diamankan petugas dan berurusan dengan hukum.
“Atas kesigapan petugas, tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver,” ujarnya.
Baca juga : Warga Asal Desa Haji Pemanggilan Ditangkap Karena Bawa Senpi Rakitan
Pihaknya juga menyita 4 butir amunisi caliber 5,56 mm yang sempat dibuang pelaku ke dalam saluran air.
Kini, sambungnya, pelaku beserta barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm, diamankan petugas.
“Kami juga mengamankan 1 buah tas selempang warna cokelat untuk dibawa ke Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku, lanjutnya, dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi Beri Imbauan Soal Penggunaan Senjata Api Rakitan
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, mengimbau kepada seluruh warga agar tidak menyimpan senjata api rakitan di rumah.
Baca juga : Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal dari Warga
Menurutnya senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kematian atau cedera serius jika digunakan dengan tidak tepat.
Ia menyebut, polisi telah memperingatkan bahwa siapa pun yang ditemukan memiliki atau menggunakan senpira akan ditindak sesuai hukum.
“Polisi akan menindak dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap siapa saja yang ditemukan memiliki atau menggunakan senpira,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga agar melapor kepada pihak berwenang bila ada aktivitas yang mencurigakan terkait senpira.
“Laporan ini akan membantu pihak berwenang dalam menangkap pelaku dan mengurangi risiko kejahatan yang dilakukan dengan senpira,” jelas dia.
Baca juga : Pencuri Motor Bersenjata Api Ditangkap Polisi





Lappung Media Network